Selong halolombok—Masyarakat Desa Bilok Pitung Kecamatan Sembalun Petung Lombok Timur menyegel kantor desa sebagain protes pengrusakan tanah ulayat (tanah adat) oleh oknum tidak bertanggung jawabmu persoalan ini sering dikeluhkan warga tapi tidak mendapat respon aparat desa.
Pembabatan kayu hutan di kawasan hutan adat Pawang Batu Asan, Desa Bilok Pitung berlangsung cukup lama, suara. Mesin pemotong kayu (mesin senso) sering terdengar di tengah hutan kawasan Gunung Rinjani tersebut..
Meski di protes warga dan masalah ini sering dilaporkan, namun tetap saja berlangsung. Khawatir tanah hutan adat itu gersang dan gundul, warga kemudian melakukan protes datang ke kantor desa sekaligus melakukan penyegelan. Sejumlah atribut atau poster bernada protes dibentangkan warga. aPda Kamis 27 November lalu
Sejumlah warga menghawatirkan bila penebangan pohon di kawasan taman ulayat terus berlangsung dikhawatirkan adanya perkelahian antara warga, karena ada yang pro dan kontra. Dampak tragis lainnya rusaknya lingkungan akibat pembabatan lahan.
Untuk mempertahankan keasrian tanah ulayat tokoh masyarakat dan sejumlah pemuda turun gunung melakukan protes. “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, kalau terus berlangsung akan terjadi penggundulan di tanah ulayat, “” ujar warga.
Menurut warga, penggarapan tanah ulayat dan pembabatan lahan oleh sekelompok orang dianggap sangat mengganggu kelestarian kawasan itu, bahkan beberapa kali diingatkan m Namun tidak digubris oleh penggarap.
Guna menghindari terjadinya bentrokan fisik antara masyarakat dan penggarap, oleh warga kantor desa jadi sasaran dilakukan penyegelan setelah laporan mereka tidak pernah digubris pihak desa.
“Kami mencurigai keterlibatan oknum aparat Desa Bilok Pitung, sering. Kali dilaporkan tapi tidak ditanggapi. Jangan sampai terjadi. Main hakim oleh warga baru aparat bertindak, ” Keluh warga..
Guna menghindari bentrok fisik antara warga dan penggarap, bupati Lombok Timur H. Hairul warisin turun tangan menengahi pengrusakan tanah ulayat tersebut. “Desa Bilok Pitung dan pihak Camat dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
” Sebelum ada korban jiwa sebaiknya pemerintah kabupaten turun langsung menengahi persoalan ini, jangan dibiarkan berlarut, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah “ujar Zainul warga lainnya. (hl)
Pemda Dinilai Lamban dan Tidak Tegas
Warga kemudian mengadu ke Polres Lombok Timur. Namun polisi menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata yang menjadi kewenangan Pemda.
Proses pun berlanjut ke lima bidang instansi di Pemerintah Daerah Lombok Timur yakni mulai dari Dinas PMD, Bagian Hukum, Bagian Aset, serta instansi lainnya. Tetapi, menurut warga, yang mereka terima hanya janji, bukan tindakan.
Yang lebih membuat resah, warga mengaku beberapa orang penggarap mengaku setiap kali tahapan proses bahwa tidak pernah dilarang oleh pemerintah terkait untuk melakukan aktivitas di obyek sengketa. Sebuah informasi yang makin memperbesar kecurigaan bahwa laporan warga dianggap sepele sehingga membuat warga penuntut semakin geram hingga dilakukan aksi penyegelan kantor desa.







