Mataram (halolombok)—Nyambi sebagai kurir ganja, HS (30) seorang karyawan pedagang makanan (nasi) di Mataram ditangkap saat mengambil sebuah paket ganja seberat 1,5 kilogram.
Pelaku diciduk sebuah tempat ekspedisi penerimaan dan pengiriman barang di Mataram. warga Cakra Kota Mataraman ini tidak berkutik karena tertangkap tangan, HS diamankan bersama barang bukti.
Pelaku HS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Jumat (25/10/2024).
Penangkapan HS bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Matar dari BNNP NTB terkait adanya paket Ganja yang terkirim dari Medan Sumatera Utara menuju kota Mataram, dengan alamat Karang Taliwang Cakranegara dan menyamarkan isi paket seolah-olah berisi “Sweater Medan”.
Saat diamankan, terduga HS, (30) warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini mengaku bahwa ia telah memesan barang tersebut dari Medan Sumatera melalui Online.
Saat diinterogasi, ke polisi HS mengakui sudah dua kali memesan Barang paket ganja. Kayanya pertama dilakukan bulan September 2024 sebanyak setengah kilogram dan yang kedua pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak satu setengah kilogram dengan harga Rp. 10.000.000.a
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra membenarkan pihaknya menangkap HS. “Pelaku kami akan saat mengambil pengiriman pak paket berisi ganja, ujarnya Jumat (25/10).
Disebutkan, begitu menerima informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan siapa penerima paket yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja tersebut.
Setelah semua informasi lengkap kemudian melakukan koordinasi dengan petugas pengiriman dari ekspedisi, tim menuju alamat tujuan pengiriman di jalan Ade Irma Suryani, Kel. Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Setelah petugas ekspedisi menyerahkan barang kepada penerima (HS) lalu menandatangani resi penerimaan, Petugas ekspedisi langsung meninggalkan lokasi.
Beselang kemudian tim Opsnal yang ada disekitar lokasi langsung mengamankan terduga yang saat itu sedang memegang paket berupa bungkusan hitam yang baru saja ia terima,” ujarnya.
Dikatakan Gusti Ngurah Saputra, semula terduga tidak mengakui barang tersebut miliknya, ia bahkan mengelabui petugas dengan mengatakan nama di pengiriman itu bukan namanya. Namun karena kelihaian petugas menunjukan bukti-bukti salah satunya percakapan di HP miliknya, Terduga akhirnya mengakui bahwa Ia telah memesan barang tersebut dari Medan Sumatera dengan mencantumkan nama samaran seperti yang tercantum dalam paket.
Barang bukti berupa 3 bungkusan yang digulung jadi satu dengan lakban warna hitam yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,5 Kg., sejumlah uang tunai dan HP milik terduga,” terangnya.
Terduga HS, selain sebagai penjual, juga mengaku sebagai pemakai, hal ini terbukti dari hasil tes urine positif mengandung ganja.
Warga Cakra ini dijerat Pasal pasal narkotika 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (Hl)