Selong (halolombok)–Komplotan maling ternak di Lombok Timur berhasil ditangkap, korbannya inisial AN warga Banjar Manis Selatan Desa Anjani kecamatan Suralaga, dan AW warga Dusun Dasan Baru Desa Lenek Ramban Biak Desa Lenek kecamatan Lenek, Lombok Timur.
Kapolres melalui Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya suharta dalam konferensi pers Selasa 15 Oktober menjelaskan, Satreskrim polres Lombok menangkap 6 Tersangka di 2 TKP yang berbeda, 2 diantara pelaku merupakan residivis.
Para pelaku berinisial MA, AM, AD,AG, MJ dan MY berhasil di Amankan sementara AM dan MA sebelum pernah mendekam di penjara.
Komplotan maling ini beraksi di 2 TKP, adapun TKP1 di dusun Dasan Baru Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenak dah TKP 2 di dusun Banjar Manis Selatan Desa Anjani, kecamatan Suralaga.
Kronologi kejadian dan modus kejahatan pelaku di TKP 1, sekitar pukul 02.30 Wita pelaku mendatangi Kandang sapi korban kemudian merusak kandang sehingga maling bisa mengeluarkan 4 ekor sapi milik korban.
Sementara kandang sapi yakni TKP 2, Salah seorang dari pelaku berinisial MJ seminggu sebelumnya mendatangi TKP dengan berpura-pura sebagai pencari buah kelapa padahal dia melihat situasi TKP untuk melakukan aksi kejahatan yang akan dilakukan.
Setelah mengamati lokasi kandang dan sekitarnya, aksi dilakukan seminggu kemudian yakni sekitar pukul 01.30 Wita.
Aksi open malam yang dilakukan komplotan maling berhasil mencuri 2 ekor sapi saat pemiliknya tidur pulas.
Saat diinterogasi para pelaku berdalih melakukan pencurian untuk memenuhi biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari. “Modus kejahatan yang dilakukan untuk membiayai hidup dengan cara mencuri,”tandasnya.
Selain mengamankan para tersangka satreskrim polres Lombok Timur juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Hino warna hitam yang digunakan mengangkut sapi curian, 4 ekor sapi, 1 buah pisau dan 1 buah tali sapi.
Komplotan maling ternak yang meresahkan masyarakat diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling Lama 9 tahun penjara.(HL)