• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gelar Jumpa Pers, Polda NTB Tindak Tegas Pendemo Anarks

halo lombok by halo lombok
September 17, 2025
in Headline, Mataram
0
20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus Ditetapkan Sebagai Tersangka
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolmbok.com– Para pendemo rusuh dan anarkisme harus menerima kenyataan pahit dari perbuatannya. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.

Direktorat Reskrimum Polda NTB dalam. Konfrensi pers, di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Kholid.

Wadir Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Berikut para tersangka Pengerusakan di Mapolda NTB yang diamankan adalah FA (tersangka melakukan pelemparan dan pengerusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Utama Polda NTB, AN ( tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Loby Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Loby Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur Berkonflik hukum (RSP dan AJ)

Untuk Pengerusakan dan Penjarahan di DPRD tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka melakukan penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka melakukan perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka melakukan pengerusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). Sementara 4 lainnya adalah anak dibawah umur Berkonflik hukum (DIH, AZA, MM dan MAH)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.

Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya.(hl)

 

Previous Post

Ketua PWI dan Ketua JMSI NTB Ucapkan Selamat Rudi Hidayat Masuk Dewan Pakar PWI Pusat

Next Post

Program ‘’Solid’’ Kembalikan Fungsi Staf Ahli

Related Posts

Porwada PWI NTB 2026
Mataram

Porwada PWI NTB 2026

Juni 18, 2026
KONEKSI Gelar Connect! #12:  Hilirisasi Rumput Laut untuk Dongkrak Potensi Ekonomi Biru NTB
Mataram

KONEKSI Gelar Connect! #12: Hilirisasi Rumput Laut untuk Dongkrak Potensi Ekonomi Biru NTB

Juni 11, 2026
Kunjungi Sekretariat PWI NTB, Ketua KONI Nyatakan Dukungan Penuh untuk Porwada 2026
Mataram

Kunjungi Sekretariat PWI NTB, Ketua KONI Nyatakan Dukungan Penuh untuk Porwada 2026

Juni 8, 2026
Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Wagub NTB Ingatkan Ditengah Disrupsi AI Pemimpin Harus Hadir Membawa Solusi
Mataram

Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Wagub NTB Ingatkan Ditengah Disrupsi AI Pemimpin Harus Hadir Membawa Solusi

Juni 6, 2026
Gubernur NTB Optimis Utang BLUD Tuntas 100 Persen Lampaui Target BPK
Mataram

Gubernur NTB Optimis Utang BLUD Tuntas 100 Persen Lampaui Target BPK

Juni 6, 2026
BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB
Mataram

BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB

Juni 6, 2026
Next Post
Program ‘’Solid’’ Kembalikan Fungsi Staf Ahli

Program ‘’Solid’’ Kembalikan Fungsi Staf Ahli

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In