• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Kamis, April 2, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tuty Ramlah Gugat Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Bid Hukum Polda NTB Lakukan Pendampingan dan Menang Pra Pradilan

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Februari 12, 2026
in Kriminal, Sumbawa
0
Tuty Ramlah Gugat Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Bid Hukum Polda NTB Lakukan Pendampingan dan Menang Pra Pradilan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar halolombok— Narkoba narkoba lagi, kasus narkotik lagi boming dan ngetren di wilayah Polda NTB. Pelakupun tifak segan segan menggugat polisi melalui pra peradilan karena dianggap penangkapan nya tidak sesuai prosedur, contohnya kasus narkoba di di Sumbawa

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (10/2/2026).

Pendampingan hukum tersebut diberikan dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbw, yang diajukan oleh pemohon atas nama Tuti Ramlah terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa selaku termohon. Sidang berlangsung mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai dengan agenda pembacaan putusan.
Perkara praperadilan ini menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap anak pemohon, almarhum Ikhlas Zulamal alias II AK Hasan Hamzah.Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Philipus Jonathan Nainggolan, S.H., dengan Panitera Pengganti Surip Priatmojo, S.H.Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Kegiatan pendampingan ini merupakan wujud komitmen Bidkum Polda NTB dalam memberikan bantuan hukum dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat profesionalisme serta akuntabilitas institusi Polri.
“Saya menegaskan bahwa pendampingan hukum yang kami berikan melalui Bidkum Polda NTB kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Ujar pimpinan Bidkum Polda NTB ini.

Putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima menunjukkan bahwa tindakan penyidik telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ke depan, saya bersama jajaran Bidkum Polda NTB akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang optimal guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.” Imbuhnya

Melalui pendampingan hukum yang optimal, diharapkan pelaksanaan tugas kepolisian senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.*

Previous Post

Dua Pengedar Sabu di Bayan Ditangkap Polres Lombok Utara

Next Post

Biddokkes Polda NTB Siaga di Long March dan Pembaretan Bintara Remaja

Related Posts

PEMPROV NTB: GOTONG ROYONG ASN DAN GURU SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI SUMBAWA
Sumbawa

PEMPROV NTB: GOTONG ROYONG ASN DAN GURU SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI SUMBAWA

Maret 24, 2026
Wagub NTB: Ramadan Harus Membawa Kebaikan bagi Sesama
Sumbawa

Wagub NTB: Ramadan Harus Membawa Kebaikan bagi Sesama

Maret 12, 2026
Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Headline

Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 3, 2026
Buronan Interpol Ditangkap di Penginapan Senaru Lombok Utara, WNA Kazakhstan ini Bunuh Dua Orang di Negaranya
Kriminal

Buronan Interpol Ditangkap di Penginapan Senaru Lombok Utara, WNA Kazakhstan ini Bunuh Dua Orang di Negaranya

Februari 26, 2026
Kurang 60 Hari, Polda NTB Amankan 3,25 Kilogram Sabu Bersama 240 Tersangka
Headline

Kurang 60 Hari, Polda NTB Amankan 3,25 Kilogram Sabu Bersama 240 Tersangka

Februari 26, 2026
Bogem Warga Hingga Gigi Rontok, Wali Santri di Bagek Nyaka Lombok Timur Terancam Masuk Bui
Kriminal

Bogem Warga Hingga Gigi Rontok, Wali Santri di Bagek Nyaka Lombok Timur Terancam Masuk Bui

Februari 20, 2026
Next Post
Biddokkes Polda NTB Siaga di  Long March dan Pembaretan Bintara Remaja

Biddokkes Polda NTB Siaga di Long March dan Pembaretan Bintara Remaja

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In