• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tunggu Pembeli Dua Kurir Sabu Ditangkap Polresta Mataram

Pelaku Disergap di Parkiran Hotel di jalan Brawijaya

halo lombok by halo lombok
Oktober 30, 2024
in Kriminal, Mataram
0
Tunggu Pembeli Dua Kurir Sabu Ditangkap Polresta Mataram
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok )—Polresta Mataram kembali menangkap’ pelaku narkoba, masing-masing inisial Rp (35) alamat Karang Pule, Kecamatan Sekarbela. dan Fh(36) Alamat Kecamatan Ampenan. Kedua laki laki  itu diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu pembeli Narkoba di Halaman Parkiran salah satu Hotel di Jalan Sriwijaya Kota Mataram, Senin (28/10).

Saat mau disergap,  kedua terduga   berusaha melarikan diri, namun polisi tidak kalah cerdik, keduanya  berhasil diamankan berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkap penangkapan pelaku kepada media Selasa (29/10).

Dikatakan saat penangkapan dilokasi pertama  ditemukan barang bukti Sabu seberat 1,03 gram yang tersimpan dalam satu buah klip Bening. Barang tersebut kemudian di sita oleh Tim Opsnal berikut HP dan sepeda motor terduga.

Hasil pengembangan  penyelidikan Tim opsnal bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah masing -masing terduga yaitu Karang Pule lokasi kedua dan dan di wilayah Kecamatan Ampenan sebagai lokasi ke tiga

Menurut  Kasat Narkoba Polresta Mataram terungkap kasus ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.

Dari keterangan sementara,   Kedua terduga merupakan Kurir dimana mereka dititipin uang oleh pemesan untuk membeli Sabu, dan cara ini sudah kerap dilakukan oleh kedua terduga. Selain itu berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu.

Polisi menjerat ke dua pelaku  dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara( hl)

Previous Post

Laporan keuangan BPKAD Kabupaten Lombok Barat (15)

Next Post

Sempat Diguyur Hujan, Debat Perdana Pilbup Lotim Sukses

Next Post
Sempat Diguyur Hujan, Debat Perdana Pilbup Lotim Sukses

Sempat Diguyur Hujan, Debat Perdana Pilbup Lotim Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright