• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Rabu, Desember 24, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tiga Pengedar Ganja Gili Trawangan Diringkus Resnarkoba Polres Lombok Utara

halo lombok by halo lombok
November 12, 2024
in Kriminal, Lombok Utara
0
Tiga Pengedar Ganja Gili Trawangan Diringkus Resnarkoba Polres Lombok Utara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara Ringkus 3 Orang Terduga Pengedar Ganja di Gili Trawangan

Tanjung (halolombok)- Lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara meringkus pelaku narkotika. Tiga orang terduga pengedar ganja di dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, ditangkap pada hari Kamis, 7 November 2024.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah makan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis ganja”.

“Mendengar informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja tersebut dan mendapati pelaku berinisial MSH Alias H dan pelaku berinisial R H Alias H, kemudian kami lakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan “kami temukan pelaku berinisial PD Alias P di depan salah satu bungalow dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati sejumlah barang bukti Ganja, hp dan sejumlah uang,” ujarnya.

Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut statusnya telah ditingkatkan ke proses Sidik dan telah di tahan di Rutan mako Polres Lombok Utara untuk kemudian di lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.(hl)

Previous Post

Selama Oktober Ditresnarkoba Polda NTB Tangkap 12 Tersangka dan Sita 1,5 Kilogram Sabu

Next Post

Dikunjungi Kapolres, Ketua DPRD Lombok Utara Minta Pengaman Jelang Pencoblosan Pilkada Ditingkatkan

Related Posts

Dua Pekan Operasi Antik Rinjani 2025, Polda NTB Ungkap 112 kAsus Tangkap165 Tersangka Narkoba
Headline

Dua Pekan Operasi Antik Rinjani 2025, Polda NTB Ungkap 112 kAsus Tangkap165 Tersangka Narkoba

Desember 15, 2025
Komplotan Maling Penggasak Rumah Lintas Kabupaten Ditangkap, Salah Satunya Residivis
Kriminal

Komplotan Maling Penggasak Rumah Lintas Kabupaten Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Desember 11, 2025
Berkas Tuntas, Polwan Bunuh Suaminya Brigadir Esco Segera Dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan
Kriminal

Berkas Tuntas, Polwan Bunuh Suaminya Brigadir Esco Segera Dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan

Desember 7, 2025
Pimpinan DPRD NTB Kompak Bantah Terlibat Dana Siluman DPRD NTB
Headline

Pimpinan DPRD NTB Kompak Bantah Terlibat Dana Siluman DPRD NTB

Desember 2, 2025
Setubuhi Anak Kandung Warga Bintaro Ampenan Diciduk Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan
Kriminal

Setubuhi Anak Kandung Warga Bintaro Ampenan Diciduk Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan

Desember 1, 2025
Enam Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang Ditangkap, 2 Lainnya Buron
Headline

Enam Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang Ditangkap, 2 Lainnya Buron

November 29, 2025
Next Post
Dikunjungi Kapolres, Ketua DPRD Lombok Utara Minta Pengaman Jelang Pencoblosan Pilkada Ditingkatkan

Dikunjungi Kapolres, Ketua DPRD Lombok Utara Minta Pengaman Jelang Pencoblosan Pilkada Ditingkatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In