Praya–Kasus pelecehan seksual terhadap santri kian meresahkan masyarakat. Pelakunya bukan saja orang yang dihormati seperti oknum pimpinan ponpes, tapi oknum guru juga ikut ikutan berbuat tidak senonoh terhadap santri.
Kasus cukup heboh itu kembali terjadi di Pulau Lombok yakni oknum guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial MYA melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki laki.kin.
Akibat perbuatannya pelaku diamankan pihak kepolisian setempat dan kini dalam tahanan penjara. Setelah dilakukan penyelidikan dan di BAP, MYA diduga menyodomi empat santri, pelaku kini meringkuk dalam sel tahanan.sebagai tersangka karena diduga telah menyodomi empat santri.
”Pelaku MYA hari ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap santrinya. Tersangka saat ini sudah kita amankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, Kamis (14/5)
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol. ”Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dialaminya oleh tersangka MYA,” jelasnya.
Dari pengakuan beberapa saksi maupun para santri terdapat tiga santri yang diduga menjadi korban pencabulan. Masing-masing masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut. Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dengan adanya permasalahan itu, pihaknya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan terhadap para korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban,” tegasnya.
Polisi menjerat oknum guru cabul itu dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 15 huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (Red)







Discussion about this post