Praya (halolombok)— Sembilan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Batu Keliang Lombok Tengah, diterapkan jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan sembilan inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.
“mereka kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran, korban baru berumur 14 tahun,” Kasat Reskrim Jumat (7/3).
Dijelaskan kejadian tersebut sekitar bulan Desember lalu, ketika itu korban berkenalan dengan salah seorang pelaku atas nama MN. Korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.
Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.
“merasa situasi sudah sepi korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dan pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.
Begitu korban masuk kedalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabok.
Saat korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran
Usai melakukan aksi bejatnya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya. Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mengetahui anaknya digarap beramai ramai, orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Hl)