• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sainah, Nenek Bau Tanah Terus Mencari Keadilan Hukum

Pra Peradilan Kandas, Terancam Masuk Penjara

halo lombok by halo lombok
November 22, 2024
in Headline, Lombok Timur
0
Sainah, Nenek Bau Tanah Terus Mencari Keadilan Hukum
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selong (halolombok)— Nasib Sainah sungguh memperihatinkan  Nenek tua berusia 60 tahun terus mencari keadilan atas berbagai peristiwa yang menimpa.

Meski sudah bau tanah, Sainah tak menyerah. Dia pernah melaporkan peristiwa (kasus perusakan) bale Blek miliknya namun hukum tidak berpihak. Para pelaku yang dilaporkan bebas berkeliaran meski banyak saksi melihat diperkuat adannya rekaman sebagai  alat alat bukti. Ironisnya, belakangan nenek renta ini justru jadi pesakitan hukum dan dijadikan tersangka.

Upaya pra peradilan terhadap hukum yang menjeratnya juga kandas. Pasalnya dalam siang perkara gugatan praperadilan antara Pemohon – Sainah (60) dengan Termohon – Satreksrim Polres Lombok Timur di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur kandas. Pada sidang  dengan agenda pembacaan Jumat (22/21)

Hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan, Syamsuddin Munawir, SH,  memutuskan perkara tersebut untuk melanjutkan proses hukum Sainah, warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Dalam amar putusan, hakim menolak gugatan Pemohon Sainah alias Inak Her dan proses hukum sebagai tersangka dilanjutkan sesuai pasal 1 ayat 14 KUHAP.

Sedangkan, alat bukti Pemohon yang dijadikan dasar untuk menggugurkan status tersangka dipergunakan dalam perkara lain dalam persidangan nantinya.

Salah seorang Kuasa hukum Polres Lombok Timur, AKBP. Lalu Salehudin, SH yang juga Kasubbid Bankum Bidkum Polda NTB menegaskan bahwa penyidik Polres Lombok Timur sudah bekerja secara profesional. Adapun putusan hakim menolak gugatan Pemohon Sainah dalam perkara praperadilan dinilai sudah sesuai.

“Hasilnya sudah kita ketahui sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Selanjutnya akan dikomunikasikan dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut dan berkasnya akan segera diserahkan,” ujar Salehudin kepada wartawan, Jum’at (22/11).

Selaras yang dikemukakan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK bahwa bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan untuk menjerat Pemohon, Sainah sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kita sudah sampaikan dua alat bukti dalam menetapkan Ibu Sainah sebagai tersangka dan itu menjadi penilaian hakim dalam persidangan,” tandas Made Dharma.

Masih kata Made Dharma YP, berkas Ibu Sainah dalam perkara penipuan segera dilimpahkan ke Kejari Lombok Timur untuk di P21 kan.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Ibu Sainah, Muhammad Hilmi Dahlan, SH menegaskan bahwa hakim tunggal PN Selong, telah mengabaikan semua keterangan saksi, keterangan ahli termasuk bukti-bukti dokumen atau surat yang diajukan Pemohon Ibu Sainah.

“Hakim mengabaikan seluruh bukti formil yang sudah dipaparkan dalam persidangan, dan dikatakan semuanya tidak dapat diterima karena bukti yang sudah kami serahkan itu masuk dalam perkara pokok dalam persidangan nantinya,” jelas Hilmi didampingi kuasa hukum lainnya.

Dalam perkara gugatan praperadilan tersebut, kata Hilmi, pendapat hakim semuanya bukti Pemohon itu masuk dalam pokok perkara. Karena hakim pengadilan itu tidak boleh menilai dari pokok perkara tetapi cukup menilai dua alat bukti sah atau tidaknya dalam perkara gugatan ini.

“Keputusan hakim mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan oleh Termohon dalam hal ini Polres Lombok Timur berupa keterangan saksi dan bukti surat berupa kuitansi nota belanja. Dan itu dinyatakan sah. Sedangkan selebihnya ditolak semuanya,” tambahnya.

Meski demikian, Hilmi mengatakan akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemohon untuk menempuh proses selanjutnya.

“Mudah-mudahan ada jalan keluar dari hasil proses mediasi antara kedua belah pihak. Nanti dirembuk pada pihak keluarga dulu,” tandas Hilmi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sainah alias Inak Her selaku Pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke PN Selong, Lombok Timur dengan Termohon, Satreskrim Polresta Lombok Timur.

Sainah selaku korban perusakan Bale Adat disertai pencurian oleh tersangka H. Sukismoyo, cs pada bulan November 2022 lalu, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan.

Sainah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Timur setelah mendapat laporan dari tersangka H. Sukismoyo, cs karena dijanjikan akan diberikan benda-benda pusaka serta nota-nota pembelian barang. (Hl)

Previous Post

Polda NTB Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Next Post

Godaan Masyarakat di Hari Tenang Pemilu

Related Posts

Pimpinan DPRD NTB Kompak Bantah Terlibat Dana Siluman DPRD NTB
Headline

Pimpinan DPRD NTB Kompak Bantah Terlibat Dana Siluman DPRD NTB

Desember 2, 2025
Enam Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang Ditangkap, 2 Lainnya Buron
Headline

Enam Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang Ditangkap, 2 Lainnya Buron

November 29, 2025
Sabet Penghargaan Nasional, Bupati Lotim Pengendalian inflasi dan Digitalisasi Terbaik di Kawasan Timur Indonesia
Lombok Timur

Sabet Penghargaan Nasional, Bupati Lotim Pengendalian inflasi dan Digitalisasi Terbaik di Kawasan Timur Indonesia

November 29, 2025
Selamatkan Tanah Adat, Warga Bilok Petung Sembalun Segel Kantor Desa
Lombok Timur

Selamatkan Tanah Adat, Warga Bilok Petung Sembalun Segel Kantor Desa

November 29, 2025
Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030
Headline

Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030

November 26, 2025
JMSI NTB Minta Pengurus Pusat Berdayakan Anggota di Seluruh Indonesia
Headline

JMSI NTB Minta Pengurus Pusat Berdayakan Anggota di Seluruh Indonesia

November 26, 2025
Next Post
Godaan Masyarakat di Hari Tenang Pemilu

Godaan Masyarakat di Hari Tenang Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In