• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Prof Asikin Tegaskan SK Pemecatan Moh. Akri Sah, DPRD NTB Didesak Proses PAW

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Oktober 21, 2026
in Mataram
0
Prof Asikin Tegaskan SK Pemecatan Moh. Akri Sah, DPRD NTB Didesak Proses PAW
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram  halolombok– Guru Besar Hukum Prof. Dr. H. Zainal Asikin menegaskan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Moh. Akri dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan keputusan yang sah menurut penafsirannya terhadap aturan organisasi partai.

Prof. Asikin menyebutkan, SK yang ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono pada 28 September 2026 tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Organisasi (PO) PPP.
“Memang sekretaris jenderalnya saat itu, kan sah itu. Jadi kalaupun Mardiono (Ketua Umum) selalu membuat SK-SK pengesahan ke pengurusan provinsi apa pun bentuknya, kan itu sah. Karena Pasal 18 mengatakan boleh ketua umum menandatangani SK atau surat-surat bersama sekretaris jenderal, atau wakil sekretaris jenderal jika sekretaris jenderal berhalangan,” ujar Prof. Asikin, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, kewenangan penandatanganan menjadi salah satu aspek mendasar dalam menilai keabsahan keputusan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan organisasi yang dirujuknya, ketua umum dapat menandatangani SK bersama sekretaris jenderal. Apabila sekretaris jenderal berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan bersama wakil sekretaris jenderal sesuai ketentuan yang berlaku.

Prof. Asikin menjelaskan, keputusan DPP PPP terhadap Moh. Akri tidak hanya menyangkut pemberhentian dan penarikan kartu tanda anggota, tetapi juga berkaitan dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menunjuk Lalu Syafi’i sebagai pengganti.
Menurutnya, surat keputusan tersebut telah ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono bersama wakil sekretaris jenderal. Karena itu, dia mendorong pimpinan DPRD NTB segera mempelajari ketentuan organisasi partai dan menindaklanjuti surat yang telah diterima, termasuk proses administrasi yang berkaitan dengan KPU.
“Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) itu ada di tangan DPRD. Pimpinan DPRD yang kolektif kolegial harus baca dan pelajari PO PPP itu. Nggak perlu ke Jakarta untuk konsultasikan hal itu. Anak semester 1 hukum saja tahu kalau yang sah itu surat yang ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono,” paparnya.

Dia berharap surat yang telah disampaikan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut. DPRD diharapkan segera menindak lanjuti surat yang dianggap sah tersebut ke KPU NTB. Di sisi lain, Prof. Asikin menyatakan Moh. Akri tetap memiliki kesempatan menempuh jalur hukum apabila tidak menerima keputusan pemberhentian tersebut.

Menurutnya, keberatan terhadap SK maupun proses administrasi yang berkaitan dengan PAW sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. “Kalau Akri merasa tidak puas terhadap SK ketua umum dan surat DPRD NTB ke KPU, ya silakan ajukan TUN. Jangan justru membuat surat yang saya sebut abal-abal itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Prof. Asikin yang menilai keputusan pemberhentian Moh. Akri memiliki dasar dalam aturan organisasi PPP. Ia juga mendorong agar pihak yang keberatan menggunakan jalur hukum untuk menguji keputusan tersebut.

Prof. Asikin turut menyinggung berbagai proses hukum yang pernah dihadapi kubu Mardiono. Menurutnya, kepemimpinan dan produk hukum yang dikeluarkan kubu tersebut telah melalui sejumlah pengujian di pengadilan, dengan mayoritas perkara yang disebutnya dimenangkan pihak mereka.
Asikin juga menyebut kepengurusan tersebut telah memperoleh pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Di tengah polemik itu, perbedaan pandangan mengenai kewenangan penandatanganan SK pemberhentian dan SK Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP NTB turut menjadi perhatian.
Sebelumnya, Prof. Asikin menyoroti ketentuan dalam Peraturan Organisasi PPP yang menurut penafsirannya membatasi kewenangan wakil ketua umum dalam menandatangani surat-surat tertentu.
Dia menilai keabsahan setiap keputusan organisasi harus diperiksa berdasarkan aturan internal yang berlaku, termasuk pihak yang berwenang menandatangani dokumen tersebut. Meski Prof. Asikin berpandangan SK pemecatan Moh. Akri sah, penilaian hukum yang mengikat tetap harus merujuk pada dokumen resmi, ketentuan organisasi secara utuh, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.(*)

Previous Post

Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

Related Posts

Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong
Mataram

Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

Oktober 20, 2026
Target Lebih 300 Lebih Kantong, Polda NTB Gelar Donor Darah Serentak
Mataram

Target Lebih 300 Lebih Kantong, Polda NTB Gelar Donor Darah Serentak

Oktober 20, 2026
Bank NTB Syariah Ucapkan  HUT Loteng  81
Mataram

Bank NTB Syariah Ucapkan HUT Loteng 81

Oktober 15, 2026
Rebut ketua Demokrat NTB Gema Muzakir Makan Malam Bersama SBY
Mataram

Rebut ketua Demokrat NTB Gema Muzakir Makan Malam Bersama SBY

Oktober 14, 2026
Irjen Pol Hadi Gunawan dan Doktor Gema Muzakkir Bersaing Rebut Ketua Partai Demokrat NTB
Mataram

Irjen Pol Hadi Gunawan dan Doktor Gema Muzakkir Bersaing Rebut Ketua Partai Demokrat NTB

Oktober 14, 2026
Kementerian PKP, Bank NTB Syariah Optimalkan Peluang Pembiayaan Perumahan*
Mataram

Kementerian PKP, Bank NTB Syariah Optimalkan Peluang Pembiayaan Perumahan*

Oktober 12, 2026

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In