• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MenpanRB Larang ASN Berikan THR dan Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

halo lombok by halo lombok
Maret 21, 2025
in Nasional, News
0
MenpanRB Larang ASN Berikan THR dan Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (halolombok)—-Menjelang lebaran MENPAN RB mengeluarkan peringatan bagi para pejabat ASN dari pusat hingga daerah. Tapi peringatan itu apakah  akan dipatuhi atau di langgar, sebaiknya kita simak informasinya.

Seperti di lansir dari Humas MENPANRB, ditegaskan Aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Menerima atau memberi hadiah yang berhubungan dengan jabatan aparatur negara merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

Larangan ini termasuk pengendalian dan pencegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan, terutama IdulFitri yang dirayakan beberapa pekan lagi. Penekanan tersebut diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengapresiasi larangan yang diterbitkan KPK itu. “ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Rabu (19/03/2025).

Permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, adalah hal yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila aparatur negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Dalam edaran yang diterbitkan KPK itu, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Laporan kepada UPG itu harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

Selain terkait larangan penerimaan dan pemberian gratifikasi, edaran itu juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. “Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tegas Rini.

Perayaan hari raya keagamaan ini adalah tradisi untuk meningkatkan silahturahmi dan religiusitas. Namun perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar, memperhatikan norma sosial dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Edaran ini merupakan bentuk komitmen mencegah korupsi dalam momen yang rawan gratifikasi, termasuk dalam sektor birokrasi pemerintah. “Tujuan luasnya adalah mendukung Upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya,” tulis surat yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto itu.*

Previous Post

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (30)

Next Post

Diduga Setres Mahasiswa di Lotim Tewas Ganteng Diri

Next Post
Diduga Setres Mahasiswa di Lotim Tewas Ganteng Diri

Diduga Setres Mahasiswa di Lotim Tewas Ganteng Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

September 25, 2024
Maraqitta’limat Lombok Utara Siap Menangkan Paslon Najmul Kus

Maraqitta’limat Lombok Utara Siap Menangkan Paslon Najmul Kus

November 7, 2024
Dua Warga Kecamatan Aikmel  Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Dua Warga Kecamatan Aikmel Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Desember 3, 2024
Puluhan Ribu Jamaah Hadiri Hultah 73 Yayasan Maraqitta’limat

Puluhan Ribu Jamaah Hadiri Hultah 73 Yayasan Maraqitta’limat

Februari 16, 2025
Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

Pengamanan MotoGP Mandalika Lombok Diperketat

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Mei 15, 2025
Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani   Cegah  Premanisme

Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani Cegah Premanisme

Mei 15, 2025
Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Mei 11, 2025
Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Mei 9, 2025

Recent News

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Mei 15, 2025
Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani   Cegah  Premanisme

Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani Cegah Premanisme

Mei 15, 2025
Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Rampas Kendaraan di Jalan, 5 Debt Collector di Tangkap Tim Jatanras Polda NTB

Mei 11, 2025
Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Sepekan Operasi Pekat Rinjani, Polda NTB amankan 42 Preman

Mei 9, 2025
halolombok.com

halolombok.com adalah media terpercaya di NTB

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Polda NTB Musnahkan 2,9 Kg Sabu, Ratusan Gram Ganja dan Ribuan Botol Miras

Mei 15, 2025
Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani   Cegah  Premanisme

Juru Parkir Pantai Mapak Jadi Sasaran Operasi Pekat Rinjani Cegah Premanisme

Mei 15, 2025
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright