• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MenpanRB Larang ASN Berikan THR dan Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

halo lombok by halo lombok
Maret 21, 2025
in Nasional, News
0
MenpanRB Larang ASN Berikan THR dan Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (halolombok)—-Menjelang lebaran MENPAN RB mengeluarkan peringatan bagi para pejabat ASN dari pusat hingga daerah. Tapi peringatan itu apakah  akan dipatuhi atau di langgar, sebaiknya kita simak informasinya.

Seperti di lansir dari Humas MENPANRB, ditegaskan Aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Menerima atau memberi hadiah yang berhubungan dengan jabatan aparatur negara merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

Larangan ini termasuk pengendalian dan pencegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan, terutama IdulFitri yang dirayakan beberapa pekan lagi. Penekanan tersebut diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengapresiasi larangan yang diterbitkan KPK itu. “ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Rabu (19/03/2025).

Permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, adalah hal yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila aparatur negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Dalam edaran yang diterbitkan KPK itu, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Laporan kepada UPG itu harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

Selain terkait larangan penerimaan dan pemberian gratifikasi, edaran itu juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. “Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tegas Rini.

Perayaan hari raya keagamaan ini adalah tradisi untuk meningkatkan silahturahmi dan religiusitas. Namun perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar, memperhatikan norma sosial dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Edaran ini merupakan bentuk komitmen mencegah korupsi dalam momen yang rawan gratifikasi, termasuk dalam sektor birokrasi pemerintah. “Tujuan luasnya adalah mendukung Upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya,” tulis surat yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto itu.*

Previous Post

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (30)

Next Post

Diduga Setres Mahasiswa di Lotim Tewas Ganteng Diri

Related Posts

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026
Nasional

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

November 30, 2025
Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat
Nasional

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

November 30, 2025
Sabet Penghargaan Nasional, Bupati Lotim Pengendalian inflasi dan Digitalisasi Terbaik di Kawasan Timur Indonesia
Lombok Timur

Sabet Penghargaan Nasional, Bupati Lotim Pengendalian inflasi dan Digitalisasi Terbaik di Kawasan Timur Indonesia

November 29, 2025
PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
Nasional

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

November 26, 2025
Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030
Headline

Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030

November 26, 2025
JMSI NTB Minta Pengurus Pusat Berdayakan Anggota di Seluruh Indonesia
Headline

JMSI NTB Minta Pengurus Pusat Berdayakan Anggota di Seluruh Indonesia

November 26, 2025
Next Post
Diduga Setres Mahasiswa di Lotim Tewas Ganteng Diri

Diduga Setres Mahasiswa di Lotim Tewas Ganteng Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In