• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MenpanRB Larang ASN Berikan THR dan Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

halo lombok by halo lombok
Maret 21, 2025
in Nasional, News
0
MenpanRB Larang ASN Berikan THR dan Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (halolombok)—-Menjelang lebaran MENPAN RB mengeluarkan peringatan bagi para pejabat ASN dari pusat hingga daerah. Tapi peringatan itu apakah  akan dipatuhi atau di langgar, sebaiknya kita simak informasinya.

Seperti di lansir dari Humas MENPANRB, ditegaskan Aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Menerima atau memberi hadiah yang berhubungan dengan jabatan aparatur negara merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

Larangan ini termasuk pengendalian dan pencegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan, terutama IdulFitri yang dirayakan beberapa pekan lagi. Penekanan tersebut diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengapresiasi larangan yang diterbitkan KPK itu. “ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Rabu (19/03/2025).

Permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, adalah hal yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila aparatur negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Dalam edaran yang diterbitkan KPK itu, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Laporan kepada UPG itu harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

Selain terkait larangan penerimaan dan pemberian gratifikasi, edaran itu juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. “Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tegas Rini.

Perayaan hari raya keagamaan ini adalah tradisi untuk meningkatkan silahturahmi dan religiusitas. Namun perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar, memperhatikan norma sosial dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Edaran ini merupakan bentuk komitmen mencegah korupsi dalam momen yang rawan gratifikasi, termasuk dalam sektor birokrasi pemerintah. “Tujuan luasnya adalah mendukung Upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya,” tulis surat yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto itu.*

Previous Post

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (30)

Next Post

Diduga Setres Mahasiswa di Lotim Tewas Ganteng Diri

Related Posts

Dari Arena HPN Banten, Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027
Nasional

Dari Arena HPN Banten, Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Februari 7, 2026
Kolaborasi Berkah Bermakna: Bank NTB Syariah Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Badan Gizi Nasional untuk Indonesia dan NTB
Nasional

Kolaborasi Berkah Bermakna: Bank NTB Syariah Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Badan Gizi Nasional untuk Indonesia dan NTB

Februari 6, 2026
SIWO PWI Undang Ketum KONI Buka Rakernas Se-Indonesia
Nasional

SIWO PWI Undang Ketum KONI Buka Rakernas Se-Indonesia

Februari 5, 2026
Perkuat Pers Profesional, PWI dan Kemenhan Gelar Retret  untuk Wartawan di Bogor
Nasional

Perkuat Pers Profesional, PWI dan Kemenhan Gelar Retret untuk Wartawan di Bogor

Januari 30, 2026
Bersama Kapolri, Kapolda NTB  Launching Ditres PPA-PPO, Perlindungan Perempuan dan Anak
Nasional

Bersama Kapolri, Kapolda NTB Launching Ditres PPA-PPO, Perlindungan Perempuan dan Anak

Januari 22, 2026
HPN Serang Banten 2026, SIWO PWI Pusat Siapkan Dua Agenda Besar
Nasional

HPN Serang Banten 2026, SIWO PWI Pusat Siapkan Dua Agenda Besar

Januari 17, 2026
Next Post
Diduga Setres Mahasiswa di Lotim Tewas Ganteng Diri

Diduga Setres Mahasiswa di Lotim Tewas Ganteng Diri

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In