Mataram halolombok–Kejati NTB mendapatkan kado besar di awal tahun 2026 dengan menerima dana segera dengan nilai fantastis dari mantan Bupati Lombok Timur H. Ali Bin Dachlan. Uang sebesar Rp6,7 miliar dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
Seperti di kutip dari media online radar lombok, Uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran pembebasan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang dibeli pemerintah daerah untuk pembangunan Sumbawa Sports Center.
Pengembalian dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, dan diterima langsung oleh penyidik Kejati NTB. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa dana tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Hari ini kami menerima pengembalian dana senilai Rp6.778.009.410 dari ABD dalam perkara pembelian lahan Samota tahun anggaran 2022,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, uang tersebut saat ini dititipkan di rekening penampungan Kejati NTB pada Bank Mandiri Cabang Mataram, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan nilai total sekitar Rp52 miliar. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan fasilitas olahraga penunjang PON 2028.
Namun, dari hasil audit BPKP ditemukan adanya kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp6,7 miliar. Hasil penelusuran penyidik mengarah pada aliran dana yang diterima oleh ABD.
“Penyidik telah melakukan penelusuran dan menemukan adanya aliran dana yang diterima oleh saudara ABD,” kata Wahyudi.
Dalam perkara ini, Kejati NTB telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni: Subhan, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah.
Kemudian M. Julkarnain, selaku KCPP yang terlibat dalam proses pengadaan lahan. Keduanya telah ditahan sejak 8 Januari 2026.
Kajati NTB menjelaskan, perkara ini mencakup proses pengadaan lahan sejak 2020 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Meski telah mengembalikan uang, Kejati NTB menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum. “Pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pidana. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan memiliki unsur kesengajaan atau hanya sebagai penerima aliran dana,” tegas Wahyudi.
Ia menambahkan, dalam tindak pidana korupsi, pihak yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Berdasarkan perhitungan sementara BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp6.778.041.000. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua tergantung hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Kami pastikan proses hukum berjalan objektif demi penyelamatan keuangan negara,” pungkas Wahyudi. (rie)







Discussion about this post