Selong HL—Setelah berkas dan persyaratan lengkap, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada pencoblosan Pilkada 27: November 2024 mendatang.
Lima pasang calon tersebut masing-masing H. Rumaksi, Sj-H. Achmad Sukisman Azmy. Kemudian, H. M. Syamsul Luthfi-H. Abdul Wahid, Drs. H. Haerul Warisin-Ir. Moh Edwin Hadiwijaya.
Selanjutnya, Tanwirul Anhar-H. D. Paelori dan H. Suryadi Jaya Purnama-TGH Lalu G Muhammad Kahirul Fatihin.
Ketua KPU Lombok Timu, Ada Suci Makbullah SH mengatakan KPU telah mengeluarkan surat keputusan penetapan calon pada hari Minggu 22 September 2024. “kami telah tetapkan lima bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati menjadi calon, ” ujarnya Minggu (22/09).
Penetapan KPU, dilakukan setelah digelar pleno secara tertutup dan telah sesuai PKPU. Sebelum penetapan, kelima calon tersebut sudah memenuhi syarat. Baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon.
Kata Suci Makbullah pihaknya
sudah beri ruang perbaikan calon untuk memey persyaratan dan kelengkapan administrasi. Setelah semuanya memenuhi persyaratan, berikut kelima pasang calon ditetapkan.
Tahapan berikut nya akan dilakukan pengundian nomor urut calon yang akan diikuti semua paslon. Jadwal pengundian nomor urut dilakukan Senin 23 September 2024 di kantor KPU Lombok Timur. (Ditha)