Tanjung (halolombok)– Komplotan maling ternak yang selama ini meresahkan warga Sambil Bangkol desa desa lainnya di Lombok Utara berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Minggu (16/3)
Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan 2 orang pelaku dan 3 orang lainnya yang turut terlibat bertempat di Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu AKP Punguan Hutahaean mengatakan, ke 5 orang tersebut berinisial R alias Amaq Lentok (50), Pekerjaan petani, JHS (18) yang merupakan seorang Pelajar, M alais Amaq Ayu (47) juga Petani warga yang sama, MJN alias Muri (37) seorang pria yang juga petani dan berinisial R (40) juga seorang petani
“Kelima pelaku berasal dari dua Desa di Kecamatan Gangga” terang Kasat Reskrim
Ia juga menyebutkan pengungkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik/121/III/2025/Reskrim/Polres Lombok Utara dan laporan pengaduan korban bernama Nupimen (54) yang beralamat di Dslusun Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga, Lombok Utara pada hari sabtu 15 Maret 2025
Kronologis kejadiannya, pada tanggal 15 Maret 2025 awalnya korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 Wita setelah pulang dari sawah sekitar pukul 09.00 Wita korban Nupinem pergi ke kebun untuk mengecek jumlah sapi serta memberi makan namun setelah diperhatikan dari 6 ekor, dan 1 ekor sapi hilang.
“Sapi yang hilang tersebut berkelamin betina dalam keadaan hamil, warna hitam tidak memiliki tanduk. Dan selanjutnya korban mencari keberadaan sapi bersama warga dengan mengikuti jejak kaki sapi tersebut namun hasilnya tidak ditemukan dan akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib” ujar Hutahaean
Hilangnya sapi tersebut mengakibatkan korban rugi sebesar Rp. 13.000.000.Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Katim Puma BRIPKA M TEGUH IMAM SAPUTRA melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 22:00 Wita, tim menemukan jejak pelaku mengamankan pelaku M alias Muri dan berinisial M alias Amaq Ayu
“Dari pengakuan kedua pelaku terungkap mereka berperan sebagai tukang Potong Sapi bersama dengan 1 rekannya berinisial R. keterangan para pelaku bahwa yang melakukan pencurian terhadap ternak/sapi tersebut adalah R alias Amaq Letok bersama JHS yang merupakan anak kandung dari Amak Letok” terangnya
Selanjutnya, sebut Kasat Reskrim team kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Minggu sekitar pukul 01:00 Wita berhasil mengamankan pelaku berinisial R alias Amaq Lentok dan Anaknya JHS (18) di rumahnya R alias AMAK LENTOK dan sdra. J di rumah nya,
Para pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku JHS berperan sebagai Tukang Antar Pelaku R alias Amaq Lentok Ke TKP Pencurian
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Kulit Sapi Betina warna Hitam, Satu Untas Tali Sapi warna Putih, 3 (tiga) bilang Parang,. SPM Honda Beat Warna Abu-abu skotlite Pink : DR 5208 JU,” tutupnya Hutahaean(hl)