• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, April 7, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Jadi Tersangka, Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Ditahan Polda NTB

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Februari 20, 2026
in Mataram
0
Jadi Tersangka, Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Ditahan Polda NTB
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok –  Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB menetapkan seorang guru/ustad berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 29 Januari 2026 dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif. Pada 18 Februari 2026, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius dan profesional.

“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum,” tegas Kholid.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang santriwati dalam kurun waktu tahun 2023 hingga November 2025.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” jelas Kombes Pol Ni Made Pujawati.

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terdapat indikasi korban lain dengan pola yang serupa.

Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi/korban serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, dan telepon genggam.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan saksi dan korban, melakukan permintaan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli.

Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Kholid.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Previous Post

Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (29)

Next Post

Satgas Saber Pangan NTB Amankan Saudagar Beras Tidak Sesuai Label

Related Posts

Kapolda NTB Pantau Latihan Menembak Personel Resnarkoba, Tekankan Penggunaan Senpi Sesuai SOP
Mataram

Kapolda NTB Pantau Latihan Menembak Personel Resnarkoba, Tekankan Penggunaan Senpi Sesuai SOP

April 7, 2026
Komisi III DPRD NTB Apresiasi Kinerja Bank NTB Syariah: “Kinerja Tumbuh, Fondasi Kuat
Mataram

Komisi III DPRD NTB Apresiasi Kinerja Bank NTB Syariah: “Kinerja Tumbuh, Fondasi Kuat

April 7, 2026
Heboh, Senjata Torpedo Kapal Selam Ditemukan di Perairan Gili Terawangan Lombok Utara
Mataram

Heboh, Senjata Torpedo Kapal Selam Ditemukan di Perairan Gili Terawangan Lombok Utara

April 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Zia Rahman Kembali Jadi Ketua DPC PPP Kota kota Mataram
Mataram

Terpilih Secara Aklamasi, Zia Rahman Kembali Jadi Ketua DPC PPP Kota kota Mataram

April 6, 2026
Deviden Setor PT BPR ke Pemprov Tren Meningkat
Mataram

Deviden Setor PT BPR ke Pemprov Tren Meningkat

April 6, 2026
Kebijakan WFH, Dewan Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
Mataram

Kebijakan WFH, Dewan Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

April 6, 2026
Next Post
Satgas Saber Pangan NTB Amankan Saudagar Beras Tidak Sesuai Label

Satgas Saber Pangan NTB Amankan Saudagar Beras Tidak Sesuai Label

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In