Bima (halolombok)— Jadi target Operasi (TO) pihak kepolisian, IS (39) warga Kelurahan Rasanae Kota Bima akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Pengedar sabu ini diduga menggunakan rumahnya tempat transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (10/1). “IS ditangkap saat sedang mengemas sabu untuk diedarkan,” ungkapnya
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Kaisar Hitam mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi:6 lembar plastik klip kosong, Sendok pipet, 3 buah kaca, Bungkusan rokok, Handphone, Uang tunai Rp 1 juta, Tim Kaisar Hitam
Tim kemudian melakukan pengembangan di sebuah rumah di depan kediaman IS. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan 4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, Bungkusan plastik klip kosong, Sendok pipet, Dompet kecil, Plastik kresek, Sebungkus rokok.
Tak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut di lokasi ketiga di sekitar rumah IS kembali mengungkap barang bukti tambahan 4 lembar plastik klip kosong, Kotak korek api, Gunting.
Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa berat total sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,54 gram. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(hl)