• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Senin, April 20, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gara Gara Uang 100 Ribu, Seorang Ayah di Lombok Tengah Aniaya Anak Kandung

Polisi Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

halo lombok by halo lombok
Maret 21, 2025
in Kriminal, Lombok Tengah
0
Gara Gara Uang 100 Ribu, Seorang Ayah di Lombok Tengah Aniaya Anak Kandung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praya (halolombok)—Gara gara uang 100 ribu, seorang anak di Jonggat Lombok Tengah tega aniaya anaknya menggunakan senjata tajam. Video penganiayaan sempat viral, pelaku kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan ayah ringan tangan inisial F sebagai tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi dan hasil visum dokter

Pelaku F kita tetapkan sebagai tersangka,”ujar Kasat Reskrim Iptu Luk Luk Magnun, Rabu 19 Maret lalu.Korban bocah berusia 10 tahun, pelaku ayah kandungnya.

Dikatakan Luk Luk Magnun, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Maret 2025 dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lombok Tengah.

Kata Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal ketika tersangka menitipkan uang sisa pembayaran daging sapi kepada korban sebesar Rp. 100.000 untuk diberikan kepada  Awaludin.

“Awaludin  menanyakan via WhatsApp kepada tersangka terkait sisa uang pembayaran daging sapi, dan tersangka F menyampaikan bahwa sisa uang pembayaran tersebut sudah dititipkan kepada anaknya.

Tersangka kemudian menanyakan kepada anaknya kemana sisa uang tersebut, tersangka kemudian memeriksa saku celana korban dan menemukan uang sebesar Rp. 80.000.

“Dari pengakuan korban uang yang dititipkan oleh tersangka sudah ia gunakan sebanyak Rp. 20.000 untuk membeli kembang api. Mengetahui hal tersebut tersangka emosi dan langsung menganiaya korban menggunakan sapu,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga menganiaya korban menggunakan senjata tajam (potongan ujung pedang) yang diarahkan ke kepala korban kemudian ditepis menggunakan tangannya hingga menyebabkan luka dikedua tangan korban.

“Akibat penganiayaan tersebut korban langsung dilarikan ke Puskesmas Puyung untuk dilakukan perawatan medis, sementara itu tersangka langsung diamankan oleh warga,(hl)

Previous Post

Kapolda NTB Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2025

Next Post

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (31)

Related Posts

Ketua Tim Penggerak PKK NTB Bunda Sinta Berbagi Sembako Ramdhan Untuk Warga Pesisir Terdampak Cuaca Ekstrem
Lombok Tengah

Ketua Tim Penggerak PKK NTB Bunda Sinta Berbagi Sembako Ramdhan Untuk Warga Pesisir Terdampak Cuaca Ekstrem

Maret 12, 2026
Pemprov NTB Siapkan Investasi Pendidikan bagi 𝐒𝐌𝐊 di wilayah Pelosok NTB
Lombok Tengah

Pemprov NTB Siapkan Investasi Pendidikan bagi 𝐒𝐌𝐊 di wilayah Pelosok NTB

Maret 11, 2026
Gubernur NTB Dorong Penanganan Stunting di Batu Keliang Utara Lombok Tengah
Lombok Tengah

Gubernur NTB Dorong Penanganan Stunting di Batu Keliang Utara Lombok Tengah

Maret 11, 2026
Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB
Lombok Tengah

Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB

Maret 8, 2026
Warga Lombok Tengah Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemprov NTB
Lombok Tengah

Warga Lombok Tengah Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemprov NTB

Maret 11, 2026
Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Headline

Cabuli Dua Santri, Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 3, 2026
Next Post
Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (31)

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (31)

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In