Mataram halolombok—Enam terdakwa kasus chromebook di Lombok Timur benar benar jadi pesakitan, dan akan mendekam lama di balik jeruji besi. Jaksa penuntut umum (JPU/ menuntut mereka hingga 8 tahun penjara.
Para terdakwa yang tersandera kasus dipastikan bakal tidak tenang, juga dirasakan oleh keluarganya
Dalam sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4).
Mereka i dituntut dengan hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.Tim JPU yang diwakili Moch Taufiq Ismail dan Raden Rio Riansyah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. “Keenam terdakwa di tuntut berbeda, sesuai dengan peran dan pasal yang dilanggar,” ujar JPU usai persidangan.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, As’ad, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh, yakni 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.
Sementara itu, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.
Terdakwa lainnya, M Jaosi alias Ojik selaku marketing PT JP Press Media Utama, dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda yang sama. Sedangkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, masing-masing dituntut 8 tahun penjara disertai denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.
Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pasal subsider Pasal 4 jo Pasal 18 UU Tipikor.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang. (red)







Discussion about this post