• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Enam Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

halo lombok by halo lombok
April 21, 2026
in Mataram
0
Enam Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok—Enam terdakwa kasus chromebook  di Lombok Timur benar benar jadi pesakitan, dan akan mendekam lama di balik jeruji besi. Jaksa penuntut umum (JPU/ menuntut mereka hingga 8 tahun penjara.

Para terdakwa yang tersandera kasus dipastikan bakal tidak tenang, juga dirasakan  oleh keluarganya

Dalam sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4).

Mereka i dituntut dengan hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.Tim  JPU yang diwakili Moch Taufiq Ismail dan Raden Rio Riansyah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. “Keenam terdakwa di tuntut berbeda, sesuai dengan peran dan pasal yang dilanggar,” ujar JPU usai persidangan.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, As’ad, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh, yakni 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Sementara itu, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Terdakwa lainnya, M Jaosi alias Ojik selaku marketing PT JP Press Media Utama, dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda yang sama. Sedangkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, masing-masing dituntut 8 tahun penjara disertai denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pasal subsider Pasal 4 jo Pasal 18 UU Tipikor.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang. (red)

 

Previous Post

Sekda NTB Ingatkan ASN Hilangkan Ego Sektoral

Next Post

ITDC Dukung Media Gathering JMSI NTB di Kawasan Mandalika

Related Posts

Banyak  Penipuan Catut Nama Perwira Jelang Pergantian Kapolda NTB
Mataram

Banyak Penipuan Catut Nama Perwira Jelang Pergantian Kapolda NTB

Mei 12, 2026
Polisi Federal Australia Berkunjung ke Polda NTB, Bahas Penanganan PPA TPPO
Mataram

Polisi Federal Australia Berkunjung ke Polda NTB, Bahas Penanganan PPA TPPO

Mei 12, 2026
Jubir Pemprov NTB Optimis Masuk Tiga Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2026
Mataram

Jubir Pemprov NTB Optimis Masuk Tiga Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2026

Mei 11, 2026
Gubernur NTB: Jadilah Guru yang Layak dan Dicintai Murid
Mataram

Gubernur NTB: Jadilah Guru yang Layak dan Dicintai Murid

Mei 9, 2026
Pemprov NTB Kunci Teluk Saleh sebagai Kawasan Konservasi Pariwisata Berbasis Ekosistem
Mataram

Pemprov NTB Kunci Teluk Saleh sebagai Kawasan Konservasi Pariwisata Berbasis Ekosistem

Mei 9, 2026
Mahasiswa STIS DAFA Mataram Dukung KPK Bongkar Dugaan Praktik “Jual Beli” Kuota PIP*
Mataram

Mahasiswa STIS DAFA Mataram Dukung KPK Bongkar Dugaan Praktik “Jual Beli” Kuota PIP*

Mei 8, 2026
Next Post
ITDC Dukung Media Gathering JMSI NTB di Kawasan Mandalika

ITDC Dukung Media Gathering JMSI NTB di Kawasan Mandalika

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In