• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, September 16, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bandar Togel Dayan Gunung Ditangkap Tim Reserse Polres Lombok Utara

halo lombok by halo lombok
November 22, 2024
in Kriminal, Lombok Utara
0
Bandar Togel Dayan Gunung Ditangkap Tim Reserse Polres Lombok Utara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung )halolombok)–  Seorang bandar judi online jenis togel yang beroperasi di Dayan Gunung, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara .Penangkapan hari Rabu, tanggal 20 November 2024, berlokasi di Dusun Montong Gedeng, Desa Gumantar Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok utara melalui Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan “pelaku M. (51 tahun) Di tangkap di rumahnya yang bertempat di Dusun Montong Gedeng, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara”.

“Penangkapan tersangka M ini kami lakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual togel di desa Gumantar, setelah mendengar informasi tersebut kami langsung melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah memasktikan kebenaran informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersangka” ungkap Kasat Reskrim.

“Adapun modus operandi pelaku yaitu pelaku menjual togel kepada masyarkat kemudian pelaku memasang nomor togel yang dipesan oleh masyarkat di salah situs akun judi online milik pelaku”.

“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya, Uang tunai senilai Rp.185.000,-, Satu buah Handphone, Bukti transfer deposito dan akun salah satu situs judi online milik pelaku”. Jelas Akp Punguan

pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-1, ke-2, dan ke-3, dan diancam hukuman penjara 10 Tahun penjara dan denda senilai RP. 25.000.000,”tandasnya

) smile)

Previous Post

Produk Jurnalis Harus Mematuhi Kode Etik dan UU Pers

Next Post

Kampanye Akbar Iqbal Dinda, TGH Hazmi Serukan Masyarakat NTB Pilih Nomor 3

Next Post
Kampanye Akbar Iqbal Dinda, TGH Hazmi Serukan Masyarakat NTB Pilih Nomor 3

Kampanye Akbar Iqbal Dinda, TGH Hazmi Serukan Masyarakat NTB Pilih Nomor 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In