Tanjung )halolombok)– Seorang bandar judi online jenis togel yang beroperasi di Dayan Gunung, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara .Penangkapan hari Rabu, tanggal 20 November 2024, berlokasi di Dusun Montong Gedeng, Desa Gumantar Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Penangkapan tersangka M ini kami lakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual togel di desa Gumantar, setelah mendengar informasi tersebut kami langsung melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah memasktikan kebenaran informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersangka” ungkap Kasat Reskrim.
“Adapun modus operandi pelaku yaitu pelaku menjual togel kepada masyarkat kemudian pelaku memasang nomor togel yang dipesan oleh masyarkat di salah situs akun judi online milik pelaku”.
“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya, Uang tunai senilai Rp.185.000,-, Satu buah Handphone, Bukti transfer deposito dan akun salah satu situs judi online milik pelaku”. Jelas Akp Punguan
pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-1, ke-2, dan ke-3, dan diancam hukuman penjara 10 Tahun penjara dan denda senilai RP. 25.000.000,”tandasnya
) smile)