Jakarta (halolombok) —Badan Legislasi DPR-RI tengah menyusun Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Salah satu Pasal yang disoroti oleh Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI yaitu Pasal 55 tentang kenaikan Jaminan Usaha berupa Deposito senilai 3 Miliar rupiah, naik 100% dari 1,5 Miliar Rupiah.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Said Saleh Alwaini, MM, MIM saat dikonfirmasi awak media Kamis 6 Maret 2025 mengenai isu Kenaikan Deposito dari 1,5 Miliar Menjadi 3 Miliar sangat memberatkan para Pengusaha Pelaku Penempatan dalam situasi dan kondisi usaha Penempatan yang selama ini tidak sedang baik-baik saja ditambah situasi Global yang tidak menentu serta dampak Geopolitic Dunia yang diperparah akibat Perang Rusia vs Ukraina dan meningkatnya ketegangan di Gaza dan Laut China Selatan.
Masih kata Said, apabila ketentuan Pasal ini ditetapkan, maka akan berdampak buruk bagi Dunia Penempatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang dilaksanakan oleh Swasta akan banyak Perusahaan Penempatan PMI yang gulung tikar, tentunya berdampak pula pada Target Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diharapkan Menteri Abdul Kadir Karding sebanyak 400 – 500 Ribu sepanjang Tahun 2025, serta berpotensi merugikan Perekonomian Nasional dan memghambat Program Asta Cita President Prabowo Subianto, ujarnya.
Selain itu tidak terbukti adanya korelasi Peningkatan Deposito dengan Penurunan Penguatan Perlindungan PMI, justru hanya membuat situasi semakin sulit bagi P3MI yang sudah menghadapi berbagai tantangan Regulasi dan Pasar Global, kata Said.
Oleh karena itu kami memohon kepada Anggota Badan Legislasi DPR-RI dan Pemerintah untuk meninjau kembali rencana Kenaikan Deposito agar Regulasi yang dibuat tetap berpihak pada keberlangsungan Industrial Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta kesejahteraan para Pekerja Migran Indonesia, Pungkasnya.*