• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Salah Pengelolaan Uang BUMD, Polda NTB Periksa PT. Energi Selaparang 2019-2024

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
September 19, 2026
in Uncategorized
0
Salah Pengelolaan Uang BUMD, Polda NTB  Periksa PT. Energi Selaparang  2019-2024
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok–Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Timur salah urus dan .merugikan keuangan daerah. Sengkarut dari persoalan tersebut Pengurus PT Energi Selaparang di bidik aparat kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2019 sampai dengan 2024 ke tahap Penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen serta pendalaman terhadap pengelolaan anggaran pada PT. Energi Selaparang selama periode tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda NTB KBP Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan adanya peningkatan penanganan perkara tersebut. “Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar KBP Ade.

Dijelaskan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh data dan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Muhaemin menyampaikan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti telah ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 sampai dengan 2024,” pungkasnya.

Polda NTB mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut agar dapat memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum.

 

 

Previous Post

‎Atasi Dampak Kekeringan, Polres Lombok Timur bantu 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Seriwe

Next Post

Kapolda Kalingga Rendera Silaturahmi ke Ponpes Dea Malela Sumbawa

Related Posts

Putri Victoria Melihat Ketangguhan Pendidikan dan Kesehatan NTB
Uncategorized

Putri Victoria Melihat Ketangguhan Pendidikan dan Kesehatan NTB

September 6, 2026
Uncategorized

Juli 14, 2026
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Uncategorized

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas

Juni 8, 2026
Wagub Dinda Ingatkan Generasi Muda Kunci Kemajuan Masa Depan NTB
Uncategorized

Wagub Dinda Ingatkan Generasi Muda Kunci Kemajuan Masa Depan NTB

Juni 6, 2026
Hadirkan 119 UMKM, Gubernur Buka Karya Kreatif Nusa Tenggara Barat
Uncategorized

Hadirkan 119 UMKM, Gubernur Buka Karya Kreatif Nusa Tenggara Barat

Mei 16, 2026
Addouh..Mantan Bupati Loteng Resmi Dipenjara
Uncategorized

Addouh..Mantan Bupati Loteng Resmi Dipenjara

Mei 8, 2026
Next Post
Kapolda Kalingga Rendera Silaturahmi ke Ponpes Dea Malela Sumbawa

Kapolda Kalingga Rendera Silaturahmi ke Ponpes Dea Malela Sumbawa

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In