Sukses Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Penede Gandor Lombok Timur
LOTIM –Setelah sukses melakukan operasi gempur rokok ilegal ke sejumlah Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) kembali melakukan merangkul tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan masyarakat untuk diberikan arahan tentang larangan rokok ilegal dan barang non cukai lainnya.
Hari Senin 10 Agustus lalu, Satgas melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan terhadap berbagai elemen masyarakat di kantor Desa Penede Gandor Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur. Sosialisasi tersebut untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan barang non cukai yang termuat dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Penyuluhan ketentuan dibidang cukai kepada para tokoh masyarakat dan pelaku usaha mendapat sambutan antusias masyarakat. Para mentor dari kegiatan tersebut juga dengan senang melayani pertanyaan masyarakat saat sesi dialog dan tanya jawab berlangsung.
Sosialisasi itu dipandu dengan Kabid SDA : BQ Lian Krisna Yutarti, S. STP selaku moderator dengan narasumber : masing masing
Lalu Maulana Firdaus Kukuh
M. Abdul Aziz dari bea cukai, Ugik Ramantyo, S.H. dari Kejari Lotim dan
Drs. Salmun Rahman, M.M selaku Kasat POL PP
Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin dan salah satu kegiatan Satpol PP Lombok Timur. Pada tahun sebelumnya, kegiatan serupa juga dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Hal ini, penting untuk menjadi perhatian semua.
Adapun maksud dari sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, ” Kalau dibiarkan rokok ilegal diperjualbelikan bebas, yang rugi itu pertama negara kehilangan pendapatan,”tandas Salmun Rahman seraya mengatakan kalau pendapatan negara rugi, maka rugilah daerah, desa dan kelurahan. Karena sumber anggaran daerah sampai kelurahan pemberian negara.
Salmun mencontohkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Lombok Timur. Dananya tidak saja dialokasikan untuk petani, tapi juga untuk bidang Kesehatan, dan pembinaan lainnya. Termasuk juga digunakan untuk bidang penegakan hukum tidak kurang dari 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Lombok Timur.
Kasat Pol PP Lotim menandaskan peran penting pemerintah dan masyarakat untuk
mencegah menjamurnya peredaran rokok ilegal ilegal yang diperjual belikan secara bebas., peran masyarakat cukup besar. Pihaknya pun menyerukan masyarakat terutama toko grosiran, warung atau toko kelontong lainnya, menolak dan jangan mau menerima tawaran pihak yang ingin menitipkan stok rokok ilegal.
“ Peran masyarakat sangat besar untuk itu saya mengajak untuk tidak membeli rokok ilegal. Meskipun harganya murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai.
Bila rokok ilegal dibisniskan secara bebas kata Salmun itu hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan negara. Dia menyebut sosialisasi ini penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Terhadap tim yang terlibat dalam satuan tugas pencegahan rokok ilegal, kata Salmun pihaknya selalu bersama bea cukai, dan unsur penegak hukum lainnya. Tidak boleh tidak melibatkan bea cukai, karena salah satu barang kena cukai, yang harus dikendalikan produksinya, dikendalikan peredaran dan dikendalikan konsumsinya.
“Jadi setelah dilakukan sosialisasi, kemudian dilakukan operasi gabungan. Kalau Satgas BKC melakukan operasi, kami minta masyarakat mitra mendukung operasi tersebut,” harapnya.
Nara sumber lainnya yang mewakili Bea Cukai Mataram, Lalu Mawana Firdaus Kukuh, menjelaskan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu, yang punya sifat atau karakteristik tertentu, untuk penerimaan negara. Barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu, dimana konsumsinya perlu dikendalikan, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Kesempatan ini, selain sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, sekaligus sosialisasi tentang imei Handphon dan Minuman Keras (Miras) yang menggunakan cukai dan tidak,” katanya.
Menurutnya, ada tiga jenis barang kena cukai di Indonesia, mulai dari Hasil Tembakau (HT), Etil alkohol murni 90 persen yang dipakai untuk bahan baku industri, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
Untuk hasil tembakau sendiri, baru dikenakan cukai bilamana tembakau tersebut ada proses lanjutan, seperti menjadi cerutu, Tembakau Iris (TIS) kemasan, Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Rokok Daun (klobot) dan Rokok elektrik, Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dan beberapa jenis lainnya.
Lanjutnya, terdapat tiga syarat tembakau itu tidak dikenakan cukai, yakni tembakau itu tidak dikemas. Apabila dikemas dengan kemasan tidak lazim digunakan, apalbila tembakau itu tidak dicampur dengan tembakau luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau, dan tembakau itu tidak dibuatkan merek.
“Jadi untuk membedakan cukai rokok palsu dan asli, bisa dibedakan pada bandrol cukainya. Jadi seperti kita melihat uang asli dan palsu. Kalau bandrol cukainya tidak menyala bila dicek dengan senter khusus atau alat pengecekan uang, maka itu cukai palsu,”pungkasnya seraya menegaskan, kalau bisa bedakan uang asli dan palsu, maka akan bisa membedakan bandrol cukai palsu atau asli.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, juga memberikan materi tentang perspektif tindak pidana, atas konsekuensi dari melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, beserta aturan turunan lainnya.*






Discussion about this post