• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Juli 17, 2026
in Mataram
0
Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok –Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/7), melalui Putusan Nomor 14/Pid.C/2026/PN Mtr, “Melepaskan enam warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara — Napsiah, Ida Farida, Nur Komalasari, Sutiadi, Sumyati, dan Saipul Ajid — dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin.“ Hakim menilai pokok perkara adalah sengketa perdata, bukan pidana.
Keenam warga didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan diadili sebagai tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Padahal, tanah itu masih menjadi objek sengketa kepemilikan yang berproses di jalur perdata; kedua pihak sama-sama memegang bukti kepemilikan yang belum dibatalkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Menilai “Acara Pemeriksaan Cepat” tidak memberi ruang pembelaan yang memadai, penasihat hukum Edmond L. Aipassa, S.H., dan Mawardi, S.HI., M.H., dari Eldhira Law Firm (Jalan Trijata I Nomor 19, Denpasar WA; 081338644949) mengajukan permohonan perlindungan hukum dengan dalil prayudisial pada Senin (14/7/2026). “Hakim pidana tidak berwenang menyatakan siapa pemilik sah tanah. Memaksakan sidang cepat berpotensi menjadi kriminalisasi sengketa perdata,” demikian pokok dalilnya. Sehari kemudian, hakim tunggal menjatuhkan “Putusan Lepas”
Putusan ini tercatat sebagai salah satu penerapan pertama acara pemeriksaan cepat KUHAP baru — berlaku sejak 2 Januari 2026 — pada perkara tipiring berlatar sengketa tanah, didukung layanan GESSIL PN Mataram yang mendekatkan persidangan kepada warga kepulauan. Bagi masyarakat Bumi Gora, putusan ini menegaskan: sengketa tanah diselesaikan lewat jalur perdata, bukan dengan mempidanakan rakyat kecil..(dir)

Previous Post

Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda

Next Post

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Related Posts

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora
Mataram

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Juli 17, 2026
Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda
Mataram

Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda

Juli 17, 2026
Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028
Mataram

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Juli 16, 2026
Satgas BKC Ilegal NTB Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sikur dan Terara, Lombok Timur*
Mataram

Satgas BKC Ilegal NTB Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sikur dan Terara, Lombok Timur*

Juli 16, 2026
Fraksi PPP Dukung Terbentuk Satker PPA/PPO Polresta Mataram
Mataram

Fraksi PPP Dukung Terbentuk Satker PPA/PPO Polresta Mataram

Juli 16, 2026
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Mataram

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Juli 15, 2026
Next Post
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In