• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, September 1, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Juli 17, 2026
in Mataram
0
Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum
0
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok –Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/7), melalui Putusan Nomor 14/Pid.C/2026/PN Mtr, “Melepaskan enam warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara — Napsiah, Ida Farida, Nur Komalasari, Sutiadi, Sumyati, dan Saipul Ajid — dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin.“ Hakim menilai pokok perkara adalah sengketa perdata, bukan pidana.
Keenam warga didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan diadili sebagai tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Padahal, tanah itu masih menjadi objek sengketa kepemilikan yang berproses di jalur perdata; kedua pihak sama-sama memegang bukti kepemilikan yang belum dibatalkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Menilai “Acara Pemeriksaan Cepat” tidak memberi ruang pembelaan yang memadai, penasihat hukum Edmond L. Aipassa, S.H., dan Mawardi, S.HI., M.H., dari Eldhira Law Firm (Jalan Trijata I Nomor 19, Denpasar WA; 081338644949) mengajukan permohonan perlindungan hukum dengan dalil prayudisial pada Senin (14/7/2026). “Hakim pidana tidak berwenang menyatakan siapa pemilik sah tanah. Memaksakan sidang cepat berpotensi menjadi kriminalisasi sengketa perdata,” demikian pokok dalilnya. Sehari kemudian, hakim tunggal menjatuhkan “Putusan Lepas”
Putusan ini tercatat sebagai salah satu penerapan pertama acara pemeriksaan cepat KUHAP baru — berlaku sejak 2 Januari 2026 — pada perkara tipiring berlatar sengketa tanah, didukung layanan GESSIL PN Mataram yang mendekatkan persidangan kepada warga kepulauan. Bagi masyarakat Bumi Gora, putusan ini menegaskan: sengketa tanah diselesaikan lewat jalur perdata, bukan dengan mempidanakan rakyat kecil..(dir)

Previous Post

Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda

Next Post

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Related Posts

Ratusan Wartawan  Ikuti OKK Perdana yang Digelar PWI NTB
Mataram

Ratusan Wartawan Ikuti OKK Perdana yang Digelar PWI NTB

September 1, 2026
Atasi Kemacetan Rembiga, Miq Iqbal dan Bang Aji Mohan Turun Bersama
Mataram

Atasi Kemacetan Rembiga, Miq Iqbal dan Bang Aji Mohan Turun Bersama

Agustus 31, 2026
Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis
Mataram

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

Agustus 27, 2026
Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB
Mataram

Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB

Agustus 24, 2026
KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Hari Kemerdekaan Bagi Pahlawan Devisa
Mataram

KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Hari Kemerdekaan Bagi Pahlawan Devisa

Agustus 20, 2026
Dir Lantas Polda NTB Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalulintas di MTsN 3 Mataram
Mataram

Dir Lantas Polda NTB Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalulintas di MTsN 3 Mataram

Agustus 19, 2026
Next Post
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In