• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Kamis, April 30, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Hakim Vonis Salmokin 5,5 dan Jaosi 6,5 Tahun Penjara, Kasus Chromboke Lotim

halo lombok by halo lombok
April 30, 2026
in Mataram
0
Hakim Vonis Salmokin  5,5  dan Jaosi 6,5 Tahun Penjara, Kasus Chromboke Lotim
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok—Terdakwa kasus korupsi chromebook di di Lombok Timur diharuskan menghirup  udara sel tahanan bertahun-tahun. Fakta persidangan mereka terbukti mengkorupsi dana pendidikan untuk memperkaya diri dengan mengabaikan aturan yang seharusnya dilaksanakan.

Pada sidang putusan Rabu 29 Mei  2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Chromboke, Lombok Timur.  Putusan dibacakan secara terpisah dengan hukuman yang berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa.

Dari enam terdakwa, dua di antaranya yakni Salmukin divonis 5 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa M. Jaosi dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Lalu Sandi Iramaya,  menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan secara sengaja, terencana, dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang bertentangan dengan hukum.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang, tidak spontan, serta menggunakan cara-cara yang tidak transparan untuk menyamarkan aliran dana,” tegas hakim dalam persidangan.

Majelis juga menilai, para terdakwa mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, mereka tetap melaksanakan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan jabatan, akses, serta relasi yang dimiliki.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa modus yang digunakan cenderung menyamarkan aliran dana agar sulit terdeteksi, termasuk melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar.

Sikap para terdakwa selama persidangan juga menjadi sorotan. Salah satu terdakwa disebut tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Perbuatan para terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan,” lanjut majelis hakim.

Majelis hakim juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Fakta persidangan mengungkap adanya pertemuan terkait pembahasan proyek, hingga munculnya daftar perusahaan yang diduga disiapkan untuk proses pengadaan.

Dalam sidang itu, turut disorot nama mantan pejabat dan pejabat yang masih  aktif di pemerintahan pemkab Lotim. Keduanya disebut memiliki peran  yang berpotensi mempengaruhi kebijakan.

“Atas fakta persidangan, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebutkan guna mengungkap perkara ini secara utuh,” ujar hakim.

Sementara putusan terhadap terdakwa M. Jaosi, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, disertai denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.128.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hall-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menegaskan, para terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dinyatakan terpenuhi. Kasus ini pun masih berpotensi berkembang seiring adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang terungkap di persidangan.”

Previous Post

Jamaah Maraqittalimat Nantikan Kunjungan Ketua Umum PSI Kaesang Pengareb

Related Posts

Jamaah Maraqittalimat Nantikan Kunjungan Ketua Umum PSI Kaesang Pengareb
Mataram

Jamaah Maraqittalimat Nantikan Kunjungan Ketua Umum PSI Kaesang Pengareb

April 29, 2026
Lagi Event Berskala Nasional Digeber, Trail Run 2026 Siap Digelar
Mataram

Lagi Event Berskala Nasional Digeber, Trail Run 2026 Siap Digelar

April 28, 2026
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Dompu Ditangkap
Mataram

Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Dompu Ditangkap

April 28, 2026
Polda NTB Cek 51 Murid SD Keracunan  MBG di Lombok Timur
Mataram

Polda NTB Cek 51 Murid SD Keracunan MBG di Lombok Timur

April 28, 2026
Kloter lima CJH Kota Mataram Didominasi Kaum Lansia
Mataram

Kloter lima CJH Kota Mataram Didominasi Kaum Lansia

April 28, 2026
MBG  Minta Korban di Lotim, Puluhan Murid SD Keracunan di Pringgasela
Mataram

MBG Minta Korban di Lotim, Puluhan Murid SD Keracunan di Pringgasela

April 28, 2026

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In