• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Senin, September 21, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Enam Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

halo lombok by halo lombok
April 21, 2026
in Mataram
0
Enam Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok—Enam terdakwa kasus chromebook  di Lombok Timur benar benar jadi pesakitan, dan akan mendekam lama di balik jeruji besi. Jaksa penuntut umum (JPU/ menuntut mereka hingga 8 tahun penjara.

Para terdakwa yang tersandera kasus dipastikan bakal tidak tenang, juga dirasakan  oleh keluarganya

Dalam sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4).

Mereka i dituntut dengan hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.Tim  JPU yang diwakili Moch Taufiq Ismail dan Raden Rio Riansyah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. “Keenam terdakwa di tuntut berbeda, sesuai dengan peran dan pasal yang dilanggar,” ujar JPU usai persidangan.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, As’ad, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh, yakni 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Sementara itu, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Terdakwa lainnya, M Jaosi alias Ojik selaku marketing PT JP Press Media Utama, dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dengan denda yang sama. Sedangkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, masing-masing dituntut 8 tahun penjara disertai denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pasal subsider Pasal 4 jo Pasal 18 UU Tipikor.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang. (red)

 

Previous Post

Sekda NTB Ingatkan ASN Hilangkan Ego Sektoral

Next Post

ITDC Dukung Media Gathering JMSI NTB di Kawasan Mandalika

Related Posts

Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal
Mataram

Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal

September 18, 2026
Amankan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Ribuan Personel dan Puluhan Pos Pengamanan
Mataram

Amankan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Ribuan Personel dan Puluhan Pos Pengamanan

September 17, 2026
SLB Negeri 3 Mataram Gelar  Penguatan Literasi-Numeras Fokus Tingkatkan Kompetensi Siswa
Mataram

SLB Negeri 3 Mataram Gelar Penguatan Literasi-Numeras Fokus Tingkatkan Kompetensi Siswa

September 15, 2026
Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati
Mataram

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

September 14, 2026
Gubernur: MotoGP Mandalika 2026: NTB Siap Lebih Baik, Lebih Berdampak
Mataram

Gubernur: MotoGP Mandalika 2026: NTB Siap Lebih Baik, Lebih Berdampak

September 14, 2026
Cetak Sejarah! PWI NTB Gelar UKW Mandiri Terbesar Sepanjang Sejarah PWI
Mataram

Cetak Sejarah! PWI NTB Gelar UKW Mandiri Terbesar Sepanjang Sejarah PWI

September 12, 2026
Next Post
ITDC Dukung Media Gathering JMSI NTB di Kawasan Mandalika

ITDC Dukung Media Gathering JMSI NTB di Kawasan Mandalika

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In