• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

15 Anggota DPRD NTB Penerima Suap Tak Bisa Pidana

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
April 17, 2026
in Mataram
0
15 Anggota DPRD NTB Penerima Suap Tak Bisa Pidana
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok – 15 Anggota DPRD Provinsi NTB yang menerima “dana siluman” dinilai tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hal itu mengemuka dalam pandangan hukum yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau kealpaan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Berdasarkan kajian hukum, pengembalian dana oleh ke-15 anggota DPRD NTB kepada aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk itikad baik.

” Tindakan tersebut dianggap mencerminkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang dipersoalkan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unram Prof. Dr. Amiruddin dalam keterangannya.

Menurutnya, Pengembalian secara sukarela menunjukkan adanya kesadaran hukum dan itikad baik dari yang bersangkutan.

Dari perspektif hukum pidana, ketiadaan mens rea menjadi faktor penting yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, secara yuridis, ke-15 anggota DPRD NTB tersebut dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

” Kesimpulannya, berdasarkan fakta empiris dan kajian yuridis, pengembalian dana yang dilakukan secara sukarela menjadi faktor yang memperkuat penilaian bahwa tidak terdapat niat jahat. Oleh karena itu, ke-15 anggota DPRD NTB tersebut dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” lugasnya.*

 

Previous Post

Terima Audiensi IRIJ, Gubernur NTB tawarkan Kerjasama Melalui Program Bank NTB

Next Post

Kakak Beradik asal Cimahi Jawa Barat Nekat Terjun di Jembatan Sungai Meninting Lobar

Related Posts

DPC Demokrat Salurkan Ratusan Paket Daging
Mataram

DPC Demokrat Salurkan Ratusan Paket Daging

Mei 27, 2026
Kapolda NTB Minta Doa Ulama Sepuh Gumi Sasak
Mataram

Kapolda NTB Minta Doa Ulama Sepuh Gumi Sasak

Mei 27, 2026
Polda NTB Sembelih Ratusan Hewan Kurban
Mataram

Polda NTB Sembelih Ratusan Hewan Kurban

Mei 27, 2026
Idul Adha di Lapangan Bumi Gora NTB, Serukan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
Mataram

Idul Adha di Lapangan Bumi Gora NTB, Serukan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Mei 27, 2026
Selamat Hari Raya Idul Adha dari Bank NTB Syariah
Mataram

Selamat Hari Raya Idul Adha dari Bank NTB Syariah

Mei 26, 2026
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban Jenis Premium ke Masjid Agung Mujahidin Selong dan Masjid Agung Praya
Mataram

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban Jenis Premium ke Masjid Agung Mujahidin Selong dan Masjid Agung Praya

Mei 26, 2026
Next Post
Kakak Beradik asal Cimahi Jawa Barat Nekat Terjun di Jembatan Sungai Meninting Lobar

Kakak Beradik asal Cimahi Jawa Barat Nekat Terjun di Jembatan Sungai Meninting Lobar

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In