• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Senin, September 21, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

15 Anggota DPRD NTB Penerima Suap Tak Bisa Pidana

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
April 17, 2026
in Mataram
0
15 Anggota DPRD NTB Penerima Suap Tak Bisa Pidana
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok – 15 Anggota DPRD Provinsi NTB yang menerima “dana siluman” dinilai tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hal itu mengemuka dalam pandangan hukum yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau kealpaan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Berdasarkan kajian hukum, pengembalian dana oleh ke-15 anggota DPRD NTB kepada aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk itikad baik.

” Tindakan tersebut dianggap mencerminkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang dipersoalkan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unram Prof. Dr. Amiruddin dalam keterangannya.

Menurutnya, Pengembalian secara sukarela menunjukkan adanya kesadaran hukum dan itikad baik dari yang bersangkutan.

Dari perspektif hukum pidana, ketiadaan mens rea menjadi faktor penting yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, secara yuridis, ke-15 anggota DPRD NTB tersebut dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

” Kesimpulannya, berdasarkan fakta empiris dan kajian yuridis, pengembalian dana yang dilakukan secara sukarela menjadi faktor yang memperkuat penilaian bahwa tidak terdapat niat jahat. Oleh karena itu, ke-15 anggota DPRD NTB tersebut dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” lugasnya.*

 

Previous Post

Terima Audiensi IRIJ, Gubernur NTB tawarkan Kerjasama Melalui Program Bank NTB

Next Post

Kakak Beradik asal Cimahi Jawa Barat Nekat Terjun di Jembatan Sungai Meninting Lobar

Related Posts

Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal
Mataram

Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal

September 18, 2026
Amankan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Ribuan Personel dan Puluhan Pos Pengamanan
Mataram

Amankan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Ribuan Personel dan Puluhan Pos Pengamanan

September 17, 2026
SLB Negeri 3 Mataram Gelar  Penguatan Literasi-Numeras Fokus Tingkatkan Kompetensi Siswa
Mataram

SLB Negeri 3 Mataram Gelar Penguatan Literasi-Numeras Fokus Tingkatkan Kompetensi Siswa

September 15, 2026
Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati
Mataram

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

September 14, 2026
Gubernur: MotoGP Mandalika 2026: NTB Siap Lebih Baik, Lebih Berdampak
Mataram

Gubernur: MotoGP Mandalika 2026: NTB Siap Lebih Baik, Lebih Berdampak

September 14, 2026
Cetak Sejarah! PWI NTB Gelar UKW Mandiri Terbesar Sepanjang Sejarah PWI
Mataram

Cetak Sejarah! PWI NTB Gelar UKW Mandiri Terbesar Sepanjang Sejarah PWI

September 12, 2026
Next Post
Kakak Beradik asal Cimahi Jawa Barat Nekat Terjun di Jembatan Sungai Meninting Lobar

Kakak Beradik asal Cimahi Jawa Barat Nekat Terjun di Jembatan Sungai Meninting Lobar

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In