Mataram halolombok – 15 Anggota DPRD Provinsi NTB yang menerima “dana siluman” dinilai tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal itu mengemuka dalam pandangan hukum yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau kealpaan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Berdasarkan kajian hukum, pengembalian dana oleh ke-15 anggota DPRD NTB kepada aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk itikad baik.
” Tindakan tersebut dianggap mencerminkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang dipersoalkan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unram Prof. Dr. Amiruddin dalam keterangannya.
Menurutnya, Pengembalian secara sukarela menunjukkan adanya kesadaran hukum dan itikad baik dari yang bersangkutan.
Dari perspektif hukum pidana, ketiadaan mens rea menjadi faktor penting yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, secara yuridis, ke-15 anggota DPRD NTB tersebut dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
” Kesimpulannya, berdasarkan fakta empiris dan kajian yuridis, pengembalian dana yang dilakukan secara sukarela menjadi faktor yang memperkuat penilaian bahwa tidak terdapat niat jahat. Oleh karena itu, ke-15 anggota DPRD NTB tersebut dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” lugasnya.*








Discussion about this post