• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Nursalim Buka Fakta di Persidangan, Iwan Slenk: Jangan Bangun Opini Tanpa Bukti

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
April 11, 2026
in Mataram
0
Nursalim Buka Fakta di Persidangan, Iwan Slenk: Jangan Bangun Opini Tanpa Bukti
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM — Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nursalim, dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), dinilai telah memberikan kejelasan atas berbagai spekulasi publik yang berkembang, khususnya terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB.

Persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa anggota DPRD NTB tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB sendiri telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait gratifikasi dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Nursalim menjelaskan secara rinci posisi dan mekanisme kerja pemerintah daerah dalam penyusunan program. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai bahwa kesaksian tersebut menjadi titik terang yang penting dalam melihat duduk perkara secara objektif.

“Apa yang disampaikan saudara Nursalim di persidangan sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah, melalui TAPD, melalui pembahasan dengan DPRD. Ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem. Semua ada dalam koridor tata kelola pemerintahan,” tegas Iwan.

Ia juga menambahkan bahwa kesaksian tersebut sekaligus membantah berbagai narasi liar yang berkembang di ruang publik mengenai adanya keterlibatan langsung Gubernur dalam praktik yang menyimpang.

“Tidak ada satu pun pernyataan eksplisit dari saudara Nursalim yang menyebut bahwa Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ini penting dicatat. Karena opini publik selama ini cenderung dibangun di atas asumsi, bukan fakta persidangan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Iwan menekankan bahwa dalam banyak kasus serupa, konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus bedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan oleh oknum. Jangan sampai kebijakan yang sah justru ditarik ke dalam konstruksi yang tidak tepat. Oleh karena itu, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti,” ujarnya.

Dalam konteks perkara ini, sebelumnya pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa sumber dana dalam kasus “dana siluman” tidak berasal dari APBD maupun APBN, serta masih berfokus pada pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi .

Iwan juga menyoroti bahwa dalam keterangan Nursalim, tidak ditemukan adanya perintah dari Gubernur terkait praktik yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi. Bahkan, program yang disebut-sebut dalam perkara tersebut pada kenyataannya tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Iwan Slenk dari keterangan Nursalim clear and clean bahwa Gubernur NTB hanya memerintahkan mengenai akselerasi triple agenda Gubenrur yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata mendunia melalui program unggulan Desa Berdaya.*

Previous Post

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

Next Post

Pemprov NTB Ajak Semua Pihak Bersatu,

Related Posts

Selamat hari Jadi KLU dari Bank NTB Syariah
Mataram

Selamat hari Jadi KLU dari Bank NTB Syariah

Juli 21, 2026
Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi
Mataram

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi

Juli 19, 2026
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora
Mataram

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Juli 17, 2026
Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Mataram

Enam Warga Gili Air Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Juli 17, 2026
Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda
Mataram

Jelang Suksesi Kepemimpinan Pemuda, DPD KNPI NTB Gelar Rapimpurda

Juli 17, 2026
Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028
Mataram

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Juli 16, 2026
Next Post
Pemprov NTB Ajak Semua Pihak Bersatu,

Pemprov NTB Ajak Semua Pihak Bersatu,

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In