Mataram halolombok –-Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB telah menyusun naskah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Pusat Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Minerba).
Ranperda tersebut adalah inisiatif DPRD yang masuk dalam Prolegda 2026.
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim menegaskan, Pembahasan ranperda Pertambangan dan Minerba akan dilakukan lebih substantif.
” Tidak hanya sekedar mengubah tambang rakyat dari ilegal menjadi legal,” kata politisi muda Partai Gerindra tersebut, kemarin.
Menurutnya, percepatan pembahasan ranperda ini merespon kebijakan Pemerintah provinsi (Pemprov) yang ingin melakukan percepatan penuntasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dikatakan, substansi raperda tentang Pertambangan dan Minerba harus melibatkan peran serta semua stakeholder atau multipihak terkait. Mulai dari pegiat lingkungan, asosiasi tambang rakyat, masyarakat adat dikawasan tambang dan lainnya.
Sebab itu, pihaknya akan membentuk badan kontrol yang disebut dengan lembaga multipihak. Lembaga ini berisi perwakilan semua unsur terkait tersebut.
” Sehingga ada partisipasi, pengawasan dan kontrol dari publik,” ungkapnya.
Dia menilai, Selama ini tambang ilegal sangat identik dengan eksploitasi yang berdampak kerusakan lingkungan. Sementara hasilnya dikeruk dan dibawa ke luar.
Sementara Pemprov NTB sama sekali tidak memperoleh keuntungan berupa PAD. Karena itu, regulasi ini akan bertumpu pada Pasal 33 UUD 1945. Bahwa bumi, air, dan kekayaan di dalamnya dikuasi negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
” Semua akan mendapatkan manfaat. Baik masyarakat, khususnya di lingkaran tambang, maupun daerah. Pemerintah daerah akan memperoleh PAD untuk pembangunan daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, jika sudah dilegalkan nantinya akan ada kontrol dari pemerintah dan masyarakat.
Sehingga ada upaya reklamasi pascatambang untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Disamping itu, ada kontribusi PAD untuk daerah. Sebab diprediksi potensi kebocoran PAD dari sektor tambang mencapai triliunan dalam setahun. Karena dari kajian yang sudah ada, potensi pendapatan dari tambang saja sampai Rp 5 triliun.
” Ini yang harus kita dikelola dengan baik lewat perda tambang dan mineral ini,” lugasnya.*







Discussion about this post