• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

SK Dituding Cacat Guru Besar Gugat Rektor Unram, Sidang Di PTUN Masih Berjalan

Prof Hamsu Tuding Cacat Hukum,

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Februari 22, 2026
in Mataram
0
SK Dituding Cacat Guru Besar Gugat Rektor Unram, Sidang Di PTUN Masih Berjalan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram halolombok—Sidang gugatan guru besar Universitas Mataram Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL (K), M.Kes., terhadap tiga keputusan Rektor Universitas Mataram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Sidang lanjutan perkara Nomor 53/G/2025/PTUN.MTR kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada Kamis (19/2/2026). Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL (K), M.Kes., terhadap tiga keputusan Rektor Universitas Mataram.
Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari masing-masing pihak. Kuasa hukum Prof Hamsu, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., menghadirkan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum, untuk memberikan pandangan akademik terkait legalitas keputusan yang disengketakan.
Ainuddin menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi ahli, sejumlah keputusan Rektor dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada tiga objek sengketa. ‘’SK yang dikeluarkan rektor dinilai cacat hukum,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Minggu kemarin.
Pertama, Surat Keputusan Sanksi Etik/Disiplin terhadap Prof Hamsu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kedua, Surat Keputusan Pengangkatan Senat Universitas Mataram Periode 2025–2029 yang mencoret nama Prof Hamsu meskipun telah sah terpilih di tingkat fakultas. Ketiga, Berita Acara Pelantikan Senat Universitas Mataram yang disebut dilakukan oleh pejabat yang dianggap tidak memiliki kewenangan. “Menurut keterangan ahli yang sudah kami tanyakan tadi itu ada kecacatan prosedur, sehingga menimbulkan cacat substantif dengan dikeluarkannya SK disipliner oleh Rektor Universitas Mataram yang didasarkan atas SK yang sudah dicabut,” tuturnya.
Menurut Ainuddin, langkah hukum ini bukanlah bentuk kepentingan pribadi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah akademik dan integritas tata kelola kampus dari potensi intervensi politik. Ia menilai, setiap kebijakan pimpinan perguruan tinggi harus dapat diuji secara hukum demi memastikan objektivitas dan profesionalisme dalam pengelolaan institusi pendidikan.
Ainuddin berharap proses persidangan ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola universitas. Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur hukum merupakan bagian dari mekanisme demokratis untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan akademik.
‘’Kami berharap pengadilan ini obyektif untuk melihat persoalan ini, Kami meminta supaya ada penundaan pelaksanaan putusan itu karena dampaknya merugikan Prof. Hamsyu yang notabene dia akan kehilangan hak mencalonkan dirinya sebagai Rektor Unram, ” Ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim dengan agenda berikutnya pembacaan kesimpulan pada 26 Februari 2026. Dan sedianya, pembacaan putusan selang dua minggu kemudian.
Sementara itu, saksi ahli Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum menambahkan, keterkaitan selama ini berkaitan politisi terkait pemilihan rektor dan disayangkan. Banyak yang secara aturan banyak yang dilanggar sehingga melahirkan SK yang dianggap cacat tadi. ‘’Dari rangkaian awal, kalau pelanggaran etik ada proses dulu. Kemudian dilahirkan putusan yang tidak digabung. Pada saat proses pengisian senat juga ada proses, dari pemilihan. Tapi begitu proses mendadak dan Prof Hamsu tidak ada namanya muncul di pemilihan senat. Seharusnya dipanggil, apa bentuk pelanggaran,’’ katanya.
Pada saat awal, tidak pernah ada pemberitahuan. Selama ini, belum ada kejelasan soal apakah sanksi disiplin, atau etik. ‘’ Suratnya tidak ada, prosesnya tidak pernah dilewati,’’ singkatnya. (Cc)

Previous Post

Kapolda NTB Berikan Bansos dan Resmikan kantor BPKB Polres Lotim

Related Posts

25 Personel BKO Brimob NTB Bersihkan Rumah Warga Pasca Bencana di Aceh
Mataram

25 Personel BKO Brimob NTB Bersihkan Rumah Warga Pasca Bencana di Aceh

Februari 21, 2026
Gubernur NTB Minta Maaf Saat Lantik 392 Pejabat Eselon III dan IV
Mataram

Gubernur NTB Minta Maaf Saat Lantik 392 Pejabat Eselon III dan IV

Februari 21, 2026
Polda NTB dan Unram Kerjasama Bentuk Pusat Study Kepolisian
Mataram

Polda NTB dan Unram Kerjasama Bentuk Pusat Study Kepolisian

Februari 21, 2026
Satgas Saber Pangan NTB Amankan Saudagar Beras Tidak Sesuai Label
Mataram

Satgas Saber Pangan NTB Amankan Saudagar Beras Tidak Sesuai Label

Februari 20, 2026
Jadi Tersangka, Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Ditahan Polda NTB
Mataram

Jadi Tersangka, Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Ditahan Polda NTB

Februari 20, 2026
Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (29)
Mataram

Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (29)

Februari 20, 2026

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In