Mataram halolombok.com—Proses sengketa pemberhentian salah satu anggota komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 29 Juli 2025, PTUN Jakarta telah memenangkan pihak penggugat (Zainul Muttaqin). Dalam amar putusannya, Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
M. Ali Satriadi, SH selaku kuasa hukum Zainul Muttaqin menyambut putusan majelis Hakim PTUN dengan yang telah memenangkan kliennya dengan rasa syukur yang mendalam. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses sampai putusan Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU-red) untuk melakukan upaya banding,” kata Ali.
Selanjutnya, KPU RI selaku tergugat mengajukan permohonan upaya Hukum Banding pertanggal 12 Agustus 2025. Upaya itu tentu saja menambah jalan panjang yang harus dilalui kedua belah pihak.
Alih-alih merasa gentar, Ali Satriadi menegaskan bahwa pihaknya merasa percaya diri untuk menghadapi upaya banding tersebut. Sebaliknya, ia dengan nada optimis mengaku bahwa pihaknya sudah berada di jalur yang benar, dan siap untuk terus melakukan perlawanan.
Menurut dia, upaya Hukum Banding yang dilayangkan oleh pihak tergugat, dalam hal ini KPU RI, justru mempertegas kesalahan yang dilakukan, yakni melantik PAW ditengah proses hukum sedang berjalan.
“Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses Hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta, melantik PAW Anggota KPU LOTIM sebelum adanya Putusan,” sindirnya.
“Begitu sudah ada putusan, KPU RI kelabakan. Upaya Hukum banding justru mempertegas kesalahan yang dilakukan oleh KPU RI, melantik PAW ketika proses hukum di PTUN sedang berlangsung, Tapi apapun itu kita akan lawan!,” tutup Ali dengan nada penegasan.
Sebagai informasi, sengketa tersebut bermula dari aduan DKPP Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 (187/2024) dan 262-PKE-DKPP/X/2024 (187/2024), dimana Zainul Muttaqin ditetapkan melanggar kode Etik (Putusan DKPP Nomor 187/2024 dan 262/2024 pertanggal 3/3/2025).
Selanjutnya, KPU RI menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap ZM melalui surat keputusan (SK) dengan Nomor 245 tahun 2025 pertanggal 7 Maret 2025, dimana dalam pertimbangannya Point a KPU RI menyandarkan SK tersebut ke Putusan DKPP 187/2024 dan 262/2024.
Tidak tinggal diam, ZM mengirimkan surat keberatan terhadap KPU RI pada tanggal 14 Maret 2025, namun surat keberatan tersebut oleh ZM belum menerima tanggapan (jawaban). Sehingga pada tanggal 9 April 2025 ZM mengajukan Gugatan ke PTUN Jakarta dimana tergugatnya adalah Ketua KPU RI dan menjadikan SK nomor 245/2025 sebagai obyek sengketa (Perkara 124/G/2025/PTUN.JKT).
Pada tanggal 23 April 2025 KPU RI menerbitkan Surat dengan Nomor 760/SDM.02.6-SD/04/2025, tersebut menerangkan bahwa Tentang Verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024 – 2029, saat proses hukum di PTUN sedang berjalan.
Majelis Hakim sempat menegur Pihak KPU RI selaku Tergugat untuk tidak menindak lanjuti penunjukan PAW karena SK Pemberhentian ZM sedang menjadi Obyek Sengketa di PTUN Jakarta (Asas Kepastian Hukum).
Pada tanggal 25 Juli 2025 KPU RI Melantik PAW anggota KPU Lombok Timur, sementara proses hukum di PTUN Jakarta masih berjalan (belum ada Putusan apalagi inkracht).
Pada tanggal 29 Juli 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah memutus perkara 124/G/2025/PTUN.JKT dengan pertimbangan – pertimbangan hukum dan amar Putusan sebagai berikut :
Bahwa menurut Pengadilan, pengambilan putusan etik tanpa melalui pembuktian yang setara dan berkeadilan tersebut melanggar asas keseimbangan para pihak dalam berperkara (Asas audi et alteram partem).
Pengadilan berpendapat bahwa pengenaan sanksi pemberhentian tetap Penggugat selaku anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh DKPP melalui pengujian sidang etik yang tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat selaku Terlapor dan/atau Teradu untuk mengajukan saksi atau ahli secara mandiri adalah pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1), dan ayat (4) Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Asas kecermatan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-7 yaitu tangkapan layar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapat terbaca terdapat perbedaan antara nama Penggugat dan nama yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tersebut, menurut Pengadilan seharusnya dalam proses pemeriksaan oleh DKPP untuk menghadirkan dan mendengarkan keterangan pengurus yang mengetahui masalah yang berkaitan dengan SIPOL di PDI-P;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan DKPP Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 tanggal 3 Maret 2025 (vide bukti P-6.3=T2) yang menjadi dasar penerbitan keputusan objek sengketa mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud di atas, maka secara ipso facto (by fact itself) dengan sendirinya keabsahan keputusan Tergugat menjadi tidak terpenuhi secara yuridis, sehingga apakah prosedural dan/atau substansi penerbitan objek sengketa oleh Tergugat sesudah usulan pemberhentian disampaikan oleh DKPP kepadanya untuk alasan praktis tidak dipertimbangkan lebih lanjut (keabsahan relatif).
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkesimpulan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa cacat yuridis karena secara formal prosedural melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa tindakan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b UU Peratun telah terpenuhi maka cukup alasan bagi Pengadilan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 245 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
Menimbang, bahwa oleh karena objek sengketa telah dinyatakan batal, maka mempedomani ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf a UU Peratun, kepada Tergugat diperintahkan mencabut objek sengketa berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 245 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 506.000,- (Lima ratus enam ribu rupiah);
Putusan tersebut oleh KPU RI Selaku Tergugat mengajukan Permohonan upaya Hukum Banding pertanggal 12 Agustus 2025..(hl)