• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sembilan Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Batu Keliang Lombok Tengah Jadi Tersangka

halo lombok by halo lombok
Maret 7, 2025
in Headline, Kriminal, Lombok Tengah
0
Sembilan Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Batu Keliang Lombok Tengah Jadi Tersangka
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praya (halolombok)— Sembilan  pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Batu Keliang Lombok Tengah, diterapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan sembilan  inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

“mereka kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran,  korban  baru berumur 14 tahun,” Kasat Reskrim  Jumat (7/3).

Dijelaskan kejadian tersebut sekitar bulan Desember lalu, ketika itu korban berkenalan dengan salah seorang pelaku atas nama MN. Korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

“merasa situasi sudah sepi korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dan pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.

Begitu korban masuk kedalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabok.

Saat korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran

Usai melakukan aksi bejatnya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya. Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mengetahui anaknya digarap beramai ramai, orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Hl)

Previous Post

Laporan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (18)

Next Post

APJATI Minta Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito

Next Post
APJATI Minta Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito

APJATI Minta Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright