• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Bima

Jelang Nataru Peredaran Miras di Kota Bima Disisir Aparat Kepolisian

halo lombok by halo lombok
Desember 18, 2024
in Bima
0
Jelang Nataru Peredaran Miras di Kota Bima Disisir Aparat Kepolisian
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bima Kota (halolombok)– Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bima Kota mulai menyisir para pedagang minuman keras. Kegiatan  Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Bima.

Patroli ini dilaksanakan pada Senin malam(16/12/2024) dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Kapolres Bima Kota , melalui P.s. Kasubseksi Pidum Sie Humas Aipda Nasrun, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kegiatan patroli ini difokuskan pada pemberantasan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas, seperti tindak pidana, keributan, hingga kecelakaan lalu lintas. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Bima, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Aipda Nasrun.

Dalam patroli tersebut, personel Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dari beberapa kafe di Kota Bima yang menjadi target operasi. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Puluhan botol miras yang kami amankan merupakan hasil operasi di beberapa lokasi yang telah menjadi perhatian. Kami akan terus mengintensifkan patroli seperti ini untuk menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tambah Aipda Nasrun.

Sat Samapta juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras ilegal, mengingat dampak negatifnya terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dengan adanya patroli Cipkon ini, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 di Kota Bima dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tanpa gangguan yang berarti. Polres Bima Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif demi kebaikan bersama.(Hl)

Previous Post

Mayat Membusuk Ditemukan Warga Mengapung di Pantai Malimbu

Next Post

LSM Garuda Gedor Kantor PLN NTB dan Polresta Mataram

Next Post
LSM Garuda Gedor Kantor PLN NTB dan Polresta Mataram

LSM Garuda Gedor Kantor PLN NTB dan Polresta Mataram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright