• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Bima

Mahasiswa di Bima Diciduk Polisi Saat Edarkan Narkotika

halo lombok by halo lombok
Oktober 13, 2024
in Bima, Headline, Kriminal
0
Mahasiswa di  Bima Diciduk Polisi Saat Edarkan Narkotika
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bima (halolombok )—Peredaran Narkotika di  Kota Bima NTB kian menghawatirkan. Salah seorang mahasiswa inisial ADK (23) diduga sebagai bandar,  ditangkap aparat kepolisian saat menunggu pembeli barang haram tersebut.

Pelaku ADK diciduk saat berusaha menjual (mengedarkan ) narkotika jenis ganja  di depan RSUD Kota Bima sekitar pukul 20?00 Wita Jumat (11/10). Penangkapan pelaku oleh  Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota dipimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid.

Kasat Resnarkoba  Polres Bima Kota Iptu Dediansyah menjelaskan  disamping berhasil mengamankan terduga  juga  menyita  Barang bukti berupa  6 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, ganja,

“Barang milik terduga pelaku  seperti  HP,  kartu ATM dan  dompet serta  sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Ujarnya Sabtu” ( 12/10) 

 Saat diinterogasi di TKP , pelaku mengakui  ada lebih banyak lagi ganja yang tersimpan  di rumahnya  yang berlokasi di kompleks perumahan Tolotongga, Asakota, Kota Bima.

 Dari pengakuan  pelaku kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan melakukan pengeledahan pada rumah yang dimaksud terduga pelaku.

 Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti berupa 39 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, ganja sebanyak 18 klip ganja,

Barang bukti lainnya belasan klip plastik kosong, tabung kaca, tas jinjing, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Total ganja kering siap edar tersebut memiliki berat kotor mencapai 605 gram.

Sehari sebelumnya seorang  wiraswasta inisial MS (32), juga  ditangkap di rumahnya. Penangkapan ini disampaikan  Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, Sabtu (12/10)

Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,  diamankan barang bukti antara lain 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, bungkusan plastik klip kosong, sendok takaran sabu, timbangan, bong, dompet, handphone, tas selempang, dan sebungkus rokok,” jelas Iptu Dediansyah.

Setelah melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka dan seisi tempat kejadian perkara (TKP), Tim Kaisar Hitam langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

“Para pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mako Polres Bima Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.((HL)

Previous Post

Dampak Kemarau, Polairud NTB Bantu Air Bersih di Kecamatan Sekotong Lombok Barat

Next Post

Mayat Dimakan Biawak Gegerkan Warga Suela Lombok Timur

Next Post
Mayat Dimakan Biawak Gegerkan Warga Suela Lombok Timur

Mayat Dimakan Biawak Gegerkan Warga Suela Lombok Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright