• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

Susun Ranperda Tambang, Potensi Pendapatan Tambang Bisa Capai 5 T

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Maret 4, 2026
in Mataram
0
Susun Ranperda Tambang, Potensi Pendapatan Tambang Bisa Capai 5 T
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram  halolombok –-Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB telah menyusun naskah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Pusat Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Minerba).

Ranperda tersebut adalah inisiatif DPRD yang masuk dalam Prolegda 2026.

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim menegaskan, Pembahasan ranperda Pertambangan dan Minerba akan dilakukan lebih substantif.

” Tidak hanya sekedar mengubah tambang rakyat dari ilegal menjadi legal,” kata politisi muda Partai Gerindra tersebut, kemarin.

Menurutnya, percepatan pembahasan ranperda ini merespon kebijakan Pemerintah provinsi (Pemprov) yang ingin melakukan percepatan penuntasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dikatakan, substansi raperda tentang Pertambangan dan Minerba harus melibatkan peran serta semua stakeholder atau multipihak terkait. Mulai dari pegiat lingkungan, asosiasi tambang rakyat, masyarakat adat dikawasan tambang dan lainnya.

Sebab itu, pihaknya akan membentuk badan kontrol yang disebut dengan lembaga multipihak. Lembaga ini berisi perwakilan semua unsur terkait tersebut.

” Sehingga ada partisipasi, pengawasan dan kontrol dari publik,” ungkapnya.

Dia menilai, Selama ini tambang ilegal sangat identik dengan eksploitasi yang berdampak kerusakan lingkungan. Sementara hasilnya dikeruk dan dibawa ke luar.

Sementara Pemprov NTB sama sekali tidak memperoleh keuntungan berupa PAD. Karena itu, regulasi ini akan bertumpu pada Pasal 33 UUD 1945. Bahwa bumi, air, dan kekayaan di dalamnya dikuasi negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

” Semua akan mendapatkan manfaat. Baik masyarakat, khususnya di lingkaran tambang, maupun daerah. Pemerintah daerah akan memperoleh PAD untuk pembangunan daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika sudah dilegalkan nantinya akan ada kontrol dari pemerintah dan masyarakat.

Sehingga ada upaya reklamasi pascatambang untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Disamping itu, ada kontribusi PAD untuk daerah. Sebab diprediksi potensi kebocoran PAD dari sektor tambang mencapai triliunan dalam setahun. Karena dari kajian yang sudah ada, potensi pendapatan dari tambang saja sampai Rp 5 triliun.

” Ini yang harus kita dikelola dengan baik lewat perda tambang dan mineral ini,” lugasnya.*

Previous Post

Komisi III Harap Calon Direksi Mampu Urai Benang Kusut PT GNE

Related Posts

Komisi III Harap Calon Direksi Mampu Urai Benang Kusut PT GNE
Mataram

Komisi III Harap Calon Direksi Mampu Urai Benang Kusut PT GNE

Maret 4, 2026
DPRD NTB Tekankan Penting Sinergi Atasi Kemiskinan
Mataram

DPRD NTB Tekankan Penting Sinergi Atasi Kemiskinan

Maret 4, 2026
Dewan Minta Pemerintah Berikan Jaminan Petani
Mataram

Dewan Minta Pemerintah Berikan Jaminan Petani

Maret 4, 2026
Tingkatkan PAD, Komisi IV Dukung Percepatan IPR Tambang Rakyat
Mataram

Tingkatkan PAD, Komisi IV Dukung Percepatan IPR Tambang Rakyat

Maret 4, 2026
Laporan Keuangan BPKAD Provinsi NTB (37/
Mataram

Laporan Keuangan BPKAD Provinsi NTB (37/

Maret 4, 2026
Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (36)
Mataram

Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (36)

Maret 2, 2026

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In