• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Kamis, November 20, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Sabu 992,32 Gram Tangkapan Jaringan Antar Provinsi di Musnahkan Polres Lombok Tengah

halo lombok by halo lombok
Februari 5, 2025
in Kriminal, Lombok Tengah
0
Sabu 992,32 Gram Tangkapan Jaringan Antar Provinsi di Musnahkan Polres Lombok Tengah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praya (halolombok)- Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar Provinsi beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

“jadi total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,” kata Fedy saat Konferensi Pers pemusnahan barang bukti, di Praya, Senin (3/2).

Dari barang bukti tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32) warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan disalah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan disalah satu kos-kosan di Kota Mataram,” tegasnya

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tegasnya.

Fedy menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.*

Previous Post

Awal Tahun, Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Dua Kasus Tiga Tersangka Diamankan

Next Post

Polda NTB Gelar Rakernis Sinkronisasi Renstra dan Renja 2025

Related Posts

Tersangka Dana Siluman DPRD NTB Ditahan
Headline

Tersangka Dana Siluman DPRD NTB Ditahan

November 20, 2025
Putri Lombok Tengah Raih Top Model Nasional 2025
Lifestyle

Putri Lombok Tengah Raih Top Model Nasional 2025

November 12, 2025
Tersangka Korupsi Chromebook Lotim Bertambah Jadi 6 Orang
Headline

Tersangka Korupsi Chromebook Lotim Bertambah Jadi 6 Orang

November 11, 2025
Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha  Tersangka Kasus Chromebook
Headline

Kejaksaan Tetapkan Sekdis, PPK Dikbud Lotim dan dua Pengusaha Tersangka Kasus Chromebook

November 7, 2025
Ditebas Sesama Teman SMAN Labuhan Haji,  Pelajar Lotim Dilarikan ke Puskesmas
Kriminal

Ditebas Sesama Teman SMAN Labuhan Haji, Pelajar Lotim Dilarikan ke Puskesmas

November 1, 2025
Edarkan Sabu, Perempuan asal Lenek Ditangakp Tim Opsenal Polres Lombok Timur
Kriminal

Edarkan Sabu, Perempuan asal Lenek Ditangakp Tim Opsenal Polres Lombok Timur

Oktober 26, 2025
Next Post
Polda NTB Gelar Rakernis Sinkronisasi Renstra dan Renja 2025

Polda NTB Gelar Rakernis Sinkronisasi Renstra dan Renja 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In