• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PusDeK UIN Mataram Rilis Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat  di Kabupaten Lombok Tengah

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
November 26, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praya-Pusat Studi Demokrasi Dan Kebijakan Publik atau PusDeK UIN Mataram merilis hasil survei indeks kepuasan masyarakat atau IKM terhadap pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah atau BAPPERIDA Kabupaten Lombok Tengah hari Rabu tanggal 26 November 2025 jam 09.00 sampai 11.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BAPPERIDA Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wirenate, SIP., MA, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua PusDeK UIN Mataram Prof. Dr. H. Kadri, M,Si, Wakil Ketua Dr. Agus, M.Si, dan Peneliti PusDeK Iqbal Bafadal, M.Si.
Dalam sambutannya Kepala BAPPERIDA Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wirenate, SIP., MA, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Peneliti dari PusDeK UIN Mataram yang telah membantu Pemda Lombok Tengah untuk melakukan survei sejak tahun 2023. Kami di Lombok Tengah memiliki pendekatan kebijakan publik yang berbasis bukti atau data, dan hal ini telah menjadi paradigma kebijakan publik dalam RPJMD Kabupaten Lombok Tengah 2025-2029. Permasalahan yang kami hadapi adalah belum memilki tenaga fungsional peneliti. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan penelitin dan survei kami membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi yang kami nilai memiliki kompetensi di bidang sosial, kegamaan, ekonomi dan pemerintahan, imbuhnya. Hasil survei PusDeK UIN Mataram tahun ini mengangkat tema yang sangat penting yaitu kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Tentu hasil survei ini akan kami gunakan untuk memformulasikan perbaikan kinerja pelayanan publik di di masa yang akan datang, harapnya.
Ketua PusDek UIN Mataram Prof. Dr. H. Kadri, M,Si, dalam sambutannya menyampaikan, survei ini merupakan implementasi dari MoU antara Pemda Lombok Tengah dengan UIN Mataram yang sudah ditandatangani beberapa waktu yang lalu. Kami merasa terhormat mendapatkan kepercayaan dari Pemda Lombok Tengah untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dalam perbaikan kebijakan pelayanan publik. Kami sangat senang dan percaya diri karena sedari awal Kepala Bapperida memberikan otonomi akademik kepada PusDeK dalam survei ini, sehingga hasil survei ini sangat objektif dan independen. Oleh karenanya, hasil survei ini kami harapkan menjadi basis data bagi pemerintah daerah dalam kebijakan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah, terangnya.
Dalam paparan hasil survei PusDeK UIN Mataram Wakil Ketua PusDek UIN Mataram sekaligus selaku Ketua Tim Peneliti Dr. Agus, M.Si menyampaikan, survei ini berpedoman pada Peraturan Menteri Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam pedoman ini diatur 14 unsur atau indikator untuk survei kepuasan masyarakat, meliputi: (1) prosedur untuk mendapatkan pelayanan; (2) persyaratan dalam setiap pelayanan; (3) kejelasan petugas pelayanan; (4) kedisiplinan petugas pelayanan; (5) tanggung jawab petugas pelayanan; (6) kemampuan petugas pelayanan; (7) kecepatan dalam memberikan pelayanan; (8) keadilan mendapatkan pelayanan; (9) kesopanan dan keramahan petugas pelayanan; (10) kewajaran biaya pelayanan; (11) kepastian biaya pelayanan; (12) kepastian jadwal pelayanan; (13) kenyamanan lingkungan pelayanan; dan (14) keamanan dalam pelayanan.
Berdasarkan pedoman tersebut, PusDeK UIN Mataram mengambil 7 unit pelayanan sebagai sampel, yaitu: BPMPTSP – Mall Pelayanan Publik; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL); Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya; Puskesmas Praya; Puskesmas Penujak; dan Puskesmas Mantang. Jumlah rensponeden yang kami pilih secara acak 500 orang.
Berdasarkan 14 unsur atau indikator sebagaimana di atur dalam regulasi tersebut, hasil survei menunjukkan secara umum IKM terhadap pelayanan publik tahun 2025 di Kabupaten Lombok Tengah memiliki kategori baik dengan nilai 79,70, artinya terjadi peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya. Unit pelayanan publik yang IKM-nya masuk tiga besar adalah BKPSDM dengan nilai 86,86, diikuti DUKCAPIL dengan nilai 83,46, dan BPMPTSP dengan nilai 79,86. Sedangkan IKM terendah yaitu PKM PENUJAK dengan nilai 73,94 atau kategori Kurang Baik dan PKM MANTANG dengan nilai 76,46 atau kategori Kurang Baik dan RSUD Praya dengan nilai 78,18 atau kategori baik.
Sedangkan dilihat dari nilai per-indikator pelayanan sebagaimana diatur dalam PERMENPAN RB 14 Tahun 2017, terlihat bahwa Prosedur untuk Mendapatkan Pelayanan memiliki IKM 81,43 dengan nilai pelayanan B atau Baik. Adapun nilai indikator pelayanan terendah adalah Kepastian Jadwal Pelayanan dengan IKM 76,21 dengan nilai pelayanan C atau Kurang Baik dan Kecepatan Dalam Memberikan Pelayanan dengan nilai IKM 76,43 dengan nilai pelayanan C atau Kurang Baik.
Berdasarkan hasil survei ini PusDeK UIN Mataram merekomendasikan Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik pada sektor unit pelayanan kesehatan khususnya Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah. Pemerintah Daerah dapat meningkatkan target IKM pada tahun 2026 menjadi A atau Kinerja Pelayanan Sangat Baik. Namun, akan dapat terwujud apabila Pemerintah Daerah dapat meningkatkan nilai interval dan nilai konversi pada seluruh unsur atau indikator yang tertuang dalam Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017.(HL)

Previous Post

Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030

Next Post

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

Related Posts

Uncategorized

November 30, 2025
Uncategorized

November 30, 2025
Uncategorized

PSSI Kota Mataram Sukses Gelar U10dan U12

November 30, 2025
Uncategorized

Nyayu Gelar Pelatihan Untuk Generasi Milenia

November 20, 2025
Uncategorized

November 5, 2025
Uncategorized

Delapan Dapur MBG Di Cek

November 5, 2025
Next Post
PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In