Bima (halolombok) — Penadah dan pencuri HP do wilayah hukum Polresta Bima berhasil ditangkap Para pelaku digelandang ke penjara setelah korban melapor ke pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, di wilayah Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim Ipda Suhadak, pelaku berinisial MS (20), warga Kecamatan Palibelo, diringkus tiga hari setelah korban melaporkan kehilangan satu unit handphone. Korban berasal dari aKelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Korban kehilangan HP di rumah, berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rastim segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam prosesnya, tim mendapati informasi bahwa barang bukti berupa handphone telah berpindah tangan dan dijual kepada seorang yang diduga sebagai penadah.
Dengan cepat, tim melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya di lokasi persembunyian di Desa Kalaki, bersama rekannya yang membantu menjualkan barang hasil curian.
“Pelaku dan penadah sudah kami amankan di Mako Polsek Rastim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Suhadak.
Kapolsek Rastim juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin percaya pada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.(Hl)