Mataram halolombok– Kabar cukup menggembirakan bagi ASN, karena pundi pundi gajinya akan bertambah selama November 2025.
Seperti dikutip dari netralnews.com Jakarta, Pemerintah resmi mengumumkan pencairan rapel gaji PNS aktif mulai November 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan dari penyesuaian upah nasional yang bertujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan pegawai negeri sipil di tengah pemulihan ekonomi 2025.
Rapel gaji PNS 2025 merupakan selisih antara gaji pokok lama dan gaji baru yang berlaku sejak Oktober 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui sistem keuangan resmi instansi dan rekening pegawai masing-masing.
Rincian Kenaikan Gaji Pokok ASN dan PNS Aktif 2025
Berdasarkan dokumen resmi Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN berlaku efektif per Oktober 2025 dengan pembayaran rapel dua bulan dilakukan pada November 2025. Berikut daftar kenaikan nominal gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I/a: dari Rp1.560.800 menjadi Rp1.663.700 → rapel sekitar Rp102.900 per bulan.
Golongan II/a: dari Rp2.022.200 menjadi Rp2.156.500 → rapel sekitar Rp134.300 per bulan.
Golongan III/a: dari Rp2.579.400 menjadi Rp2.751.000 → rapel sekitar Rp171.600 per bulan.
Golongan IV/a: dari Rp4.716.400 menjadi Rp5.030.900 → rapel sekitar Rp314.500 per bulan.
Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada gaji bersih, tetapi juga berpengaruh terhadap tunjangan kinerja, potongan pensiun, dan akumulasi dana tabungan hari tua (THT).
ASN aktif diimbau memeriksa keakuratan data kepegawaian di e-Kinerja, e-Data ASN, dan SIMPEG instansi masing-masing, karena kesalahan data bisa menghambat pencairan rapel.
Status Pensiunan PNS: Masih Menunggu Regulasi Kenaikan 2025
Berbeda dengan ASN aktif, pensiunan PNS belum mendapat kepastian mengenai pencairan rapel atau kenaikan pensiun pokok.
Sampai awal November 2025, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran pensiun pokok dan pensiun janda/duda.
Beberapa kabar yang beredar di media sosial menyebutkan rapel pensiunan akan cair bersamaan dengan PNS aktif, namun PT Taspen (Persero) dan Kementerian Keuangan menegaskan belum ada keputusan resmi.
Informasi tersebut masih bersifat spekulatif dan belum memiliki dasar hukum. Karena itu, pensiunan PNS 2025 tetap menerima nominal pensiun sesuai PP 8/2024 tanpa tambahan kenaikan.(hl)







