• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Enam Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang Ditangkap, 2 Lainnya Buron

halo lombok by halo lombok
November 29, 2025
in Headline, Kriminal, Mataram
0
Enam Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang Ditangkap, 2 Lainnya Buron
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, halolombok –inilah akibatnya bila anarkis dan main hakim sendiri, melampiaskan amarah dengan cara melakukan tindakan anarkis harus berhadapan dengan hukum. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab, setidaknya itulah nasib sekelompok warga dari keluarga almarhum brigadir Esco.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengerusakan rumah orang tua dan nenek dari Rizka, tersangka pembunuhan suaminya sendiri bernama Esco. Enam dari delapan tersangka telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (28/11/2025).

Kasus ini bermula ketika Polres Lombok Barat menetapkan Rizka sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Esco. Keduanya diketahui berstatus sebagai pasangan suami istri. Rizka telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Polres Lombok Barat karena diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Namun, penetapan Rizka sebagai tersangka memicu kekecewaan dan kemarahan sekelompok warga yang diketahui merupakan masyarakat sekampung dengan almarhum Esco. Warga tersebut kemudian bergerak menuju rumah orang tua dan rumah nenek Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada awal Oktober 2025.

“Masyarakat yang merasa tidak puas dengan penanganan kasus tersebut kemudian mendatangi rumah orang tua dan nenek Rizka dan melakukan pengerusakan,” jelas Kombes Pol Syarif.

Aksi massa tersebut menyebabkan kedua rumah mengalami kerusakan berat. Pemilik rumah disebut mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp200 juta. Atas insiden ini, keluarga pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.

Penyidik Ditreskrimum kemudian mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman video pengerusakan tersebut dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Dari video-video tersebut dan keterangan para saksi, polisi dapat mengidentifikasi para pelaku. Satu per satu dipanggil untuk diperiksa, hingga delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka yang telah diamankan berinisial: A (20), W (39), J (52), MBA (18), MHW (20), DW (19)

Sebagian besar dari mereka berasal dari Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

“Saat ini baru enam tersangka yang diamankan. Dua lainnya masih dalam proses pencarian, namun identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kombes Pol Syarif.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengarah pada 10 orang lain yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan. Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing: W, J, MBA, MHW, dan DW dijerat: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan/atau Pasal 406 KUHP (perusakan). Tersangka A dijerat: Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang lengkap serta sesuai prosedur.

Menutup konferensi pers, Kombes Pol Syarif mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam merespons sebuah kasus pidana.

“Serahkan proses hukumnya kepada Polri. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah masalah baru dan mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.

Ia memastikan Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas.(hl)

 

Previous Post

Sabet Penghargaan Nasional, Bupati Lotim Pengendalian inflasi dan Digitalisasi Terbaik di Kawasan Timur Indonesia

Next Post

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Related Posts

Pimpinan DPRD NTB Kompak Bantah Terlibat Dana Siluman DPRD NTB
Headline

Pimpinan DPRD NTB Kompak Bantah Terlibat Dana Siluman DPRD NTB

Desember 2, 2025
Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (40)
Mataram

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (40)

Desember 1, 2025
Setubuhi Anak Kandung Warga Bintaro Ampenan Diciduk Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan
Kriminal

Setubuhi Anak Kandung Warga Bintaro Ampenan Diciduk Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan

Desember 1, 2025
Ditpolairud Polda NTB Gelar Sholat Ghaib, Doa dan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Mataram

Ditpolairud Polda NTB Gelar Sholat Ghaib, Doa dan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Desember 1, 2025
Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (39)
Mataram

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (39)

Desember 1, 2025
Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (38)
Mataram

Laporan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (38)

November 29, 2025
Next Post
Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In