• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Senin, Maret 9, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Daerah Mataram

DPRD NTB Soroti Hak Anak dan Literasi Digital

halo lombok by halo lombok
Maret 9, 2026
in Mataram
0
DPRD NTB Soroti Hak Anak dan Literasi Digital
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram – Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang
membatasi akses media sosial bagi Anak di bawah usia 16 tahun.

Dengan kebijakan tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses akun platform media sosial yang berisiko tinggi memengaruhi perkembangan mereka.

Aturan itu bertujuan melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, namun juga memunculkan perdebatan terkait hak anak dalam mengakses informasi dan berekspresi

Hal itu pun memicu berbagai respon berbagai kalangan. Anggota komisi V Bidang Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi menilai saat ini media sosial tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga telah berkembang sebagai sarana pendidikan, komunikasi, dan kolaborasi bagi anak-anak serta remaja.

“Media digital sekarang juga menjadi ruang belajar dan komunikasi bagi anak-anak. Karena itu, kebijakan pembatasan harus benar-benar memperhitungkan hak anak untuk memperoleh informasi dan berekspresi,” kata ketua DPW PBB NTB, Senin (9/3)

Menurutnya, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun muncul dengan alasan melindungi anak dari berbagai risiko digital. Di antaranya paparan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, cyberbullying, penipuan, hingga praktik eksploitasi data pribadi.

Dia menambahkan, pembatasan dinilai juga dapat membantu mengurangi kecanduan gawai yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental dan fisik anak, seperti gangguan tidur, hingga berkurangnya interaksi sosial di dunia nyata.

” Perlindungan anak dari konten berbahaya tentu penting. Namun kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan pengawasan dan edukasi agar tidak menimbulkan masalah baru,” terangnya.

Namun demikian, dia mengingatkan, pembatasan yang terlalu ketat berpotensi memicu penggunaan media sosial secara tersembunyi oleh anak-anak.

Jika hal tersebut terjadi, anak bisa saja menggunakan akun palsu atau beralih ke platform yang tidak memiliki moderasi konten yang baik, sehingga pengawasan orang tua maupun pemerintah menjadi lebih sulit.

Karena itu, menurutnya pengawasan dan edukasi literasi digital menjadi hal penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, dia menilai tidak semua orang tua memiliki tingkat literasi digital yang sama dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

“Kebijakan ini harus memastikan keadilan bagi semua anak. Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital bagi orang tua dan sekolah,” katanya.

Menurutnya, pendekatan yang lebih seimbang dapat menjadi solusi, misalnya melalui penerapan verifikasi usia, kontrol orang tua, serta pendidikan literasi digital bagi anak-anak.

Dengan pendekatan tersebut, anak tetap dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana belajar dan berinteraksi, namun tetap berada dalam pengawasan dan perlindungan yang memadai.

” Pembatasan saja tidak cukup. Literasi digital, pendampingan orang tua, dan pengawasan yang tepat menjadi kunci agar anak bisa aman serta siap menghadapi dunia digital,” lugasnya.*

 

Previous Post

Ketua TP PKK NTB Bunda Sinta Pesankan Belanja Lebaran Bermanfaat

Next Post

Dewa Made Angga Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Lingkungan Babakan Gontoran Bertais

Related Posts

Gubernur Ajukan Ranperda Prakarsa Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mataram

Gubernur Ajukan Ranperda Prakarsa Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Maret 9, 2026
Dewa Made Angga Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Lingkungan Babakan Gontoran Bertais
Mataram

Dewa Made Angga Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Lingkungan Babakan Gontoran Bertais

Maret 9, 2026
Ketua TP PKK NTB Bunda Sinta Pesankan Belanja Lebaran Bermanfaat
Mataram

Ketua TP PKK NTB Bunda Sinta Pesankan Belanja Lebaran Bermanfaat

Maret 9, 2026
Identitas Mayat Terapung di Perairan Senggigi Pemancing dari Sanur Bali
Mataram

Identitas Mayat Terapung di Perairan Senggigi Pemancing dari Sanur Bali

Maret 9, 2026
Mayat Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Senggigi
Mataram

Mayat Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Senggigi

Maret 9, 2026
Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (40)
Mataram

Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (40)

Maret 8, 2026
Next Post
Dewa Made Angga Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Lingkungan Babakan Gontoran Bertais

Dewa Made Angga Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Lingkungan Babakan Gontoran Bertais

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In