Mataram – Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang
membatasi akses media sosial bagi Anak di bawah usia 16 tahun.
Dengan kebijakan tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses akun platform media sosial yang berisiko tinggi memengaruhi perkembangan mereka.
Aturan itu bertujuan melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, namun juga memunculkan perdebatan terkait hak anak dalam mengakses informasi dan berekspresi
Hal itu pun memicu berbagai respon berbagai kalangan. Anggota komisi V Bidang Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi menilai saat ini media sosial tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga telah berkembang sebagai sarana pendidikan, komunikasi, dan kolaborasi bagi anak-anak serta remaja.
“Media digital sekarang juga menjadi ruang belajar dan komunikasi bagi anak-anak. Karena itu, kebijakan pembatasan harus benar-benar memperhitungkan hak anak untuk memperoleh informasi dan berekspresi,” kata ketua DPW PBB NTB, Senin (9/3)
Menurutnya, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun muncul dengan alasan melindungi anak dari berbagai risiko digital. Di antaranya paparan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, cyberbullying, penipuan, hingga praktik eksploitasi data pribadi.
Dia menambahkan, pembatasan dinilai juga dapat membantu mengurangi kecanduan gawai yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental dan fisik anak, seperti gangguan tidur, hingga berkurangnya interaksi sosial di dunia nyata.
” Perlindungan anak dari konten berbahaya tentu penting. Namun kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan pengawasan dan edukasi agar tidak menimbulkan masalah baru,” terangnya.
Namun demikian, dia mengingatkan, pembatasan yang terlalu ketat berpotensi memicu penggunaan media sosial secara tersembunyi oleh anak-anak.
Jika hal tersebut terjadi, anak bisa saja menggunakan akun palsu atau beralih ke platform yang tidak memiliki moderasi konten yang baik, sehingga pengawasan orang tua maupun pemerintah menjadi lebih sulit.
Karena itu, menurutnya pengawasan dan edukasi literasi digital menjadi hal penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, dia menilai tidak semua orang tua memiliki tingkat literasi digital yang sama dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
“Kebijakan ini harus memastikan keadilan bagi semua anak. Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital bagi orang tua dan sekolah,” katanya.
Menurutnya, pendekatan yang lebih seimbang dapat menjadi solusi, misalnya melalui penerapan verifikasi usia, kontrol orang tua, serta pendidikan literasi digital bagi anak-anak.
Dengan pendekatan tersebut, anak tetap dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana belajar dan berinteraksi, namun tetap berada dalam pengawasan dan perlindungan yang memadai.
” Pembatasan saja tidak cukup. Literasi digital, pendampingan orang tua, dan pengawasan yang tepat menjadi kunci agar anak bisa aman serta siap menghadapi dunia digital,” lugasnya.*








Discussion about this post