Praya (halolombok) – Seorang pria paruh baya inisial S ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah ketika hendak menjual sabu ke Kelurahan Prapen Kacamatan Praya.
berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Praya.
Pria berumur 38 tahun tertangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Senin (10/3).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 4,12 gram, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.
Disebutkan kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan badan maupun TKP kami berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan dan empat poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat 4,12 gram,” ujar Fedy.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, uang tunai 2.000.000 dan dua pipa kaca.
Pelaku S kini mendekam di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk modus operandi informasi sementara terduga pelaku merupakan penjual narkoba di wilayah praya dan jonggat” jelasno.(hl)