Praya (halolombok)–Kasus yang menimpa oknum DPRD Lombok Tengah menjadi pelajaran berharga bagi caleg lainnya yang maju sebagai anggota dewan. Gara gara menggunakan ijazah palsu, oknum wakil rakyat terpilih dan baru dilantik ini terancam dijebloskan ke penjara.
Polres Lombok Tengah menetapkan anggota dewan inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.
“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Dijelaskan penetapan tersangka terhadap oknum DPRD saudara LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.
Pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanding 17 orang termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas Polres Loteng juga melakukan gelar perkara pada hari Sabtu 5 Oktober dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
Akibat tindak pidana pemalsuan ijazah, pelaku diganjar Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
“ kami sudah layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat 111 Oktober,”tandasnya.(HL)