• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
halolombok.com
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
halolombok.com
No Result
View All Result
Home Headline

Palsukan Ijazah, Oknum Dewan Loteng Terancam Dipenjara

halo lombok by halo lombok
Oktober 10, 2024
in Headline, Lombok Tengah
0
Palsukan Ijazah, Oknum Dewan Loteng Terancam Dipenjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praya (halolombok)–Kasus yang menimpa oknum DPRD Lombok  Tengah menjadi pelajaran berharga bagi caleg lainnya  yang maju sebagai anggota dewan. Gara gara menggunakan ijazah palsu, oknum wakil rakyat terpilih dan baru dilantik ini terancam  dijebloskan ke penjara.

Polres Lombok Tengah menetapkan anggota dewan inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Dijelaskan penetapan tersangka terhadap oknum DPRD saudara LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

Pihak kepolisian   telah memeriksa saksi sebanding 17 orang termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas  Polres Loteng juga  melakukan gelar perkara pada hari Sabtu 5 Oktober dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

Akibat tindak pidana pemalsuan ijazah, pelaku diganjar  Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7  tahun penjara.

“ kami sudah layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat  111 Oktober,”tandasnya.(HL)

Previous Post

Maraqitta’limat Optimis Iqbal Gubernur NTB dan Iron Bupati Lotim

Next Post

Siswa MI Tewas di Pengolahan Air Limbah Tambak Udang Victory Desa Belanting

Next Post
Siswa MI Tewas di Pengolahan Air Limbah Tambak Udang Victory Desa Belanting

Siswa MI Tewas di Pengolahan Air Limbah Tambak Udang Victory Desa Belanting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright