Mataram – Bahaya narkoba ada di sekitar kita, bahkan NTB dicap salah satu provinsi di Indonesia sebagai daerah darurat peredaran barang haram tersebut.
Diketahui beberapa tahun belakangan ini wilayah Polda NTB menjadi sasaran empuk jaringan narkoba baik skala regional maupun internasional. Dari sejumlah pelaku yang berhasil di tangkap, ada warga berkewarganegaraan asing.
Maraknya peredaran narkoba membuat aparat kepolisian lebih siaga, para sindikat juga tidak kapok berulah meski banyak komplotannya telah ditangkap. Perang melawan narkoba terus digaungkan, terbukti dengan banyaknya pelaku yang di tangkap di berbagai wilayah di NTB.
Terbaru, pengungkapan yang dilakukan yakni penangkapan selama periode Agustus 2024. Berhasil diungkap 7 kasus dengan 11 orang tersangka. Tiga diantaranya residivis dan satu orang Warga Negara asing (WNA).
Seperti dirilis Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni dalam gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir Narkoba.
Diungkapkan Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, seluruh pengungkapan yang dilakukan merupakan hasil informasi dari masyarakat setelah melalui proses penyelidikan tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar,” katanya, Rabu (18/09/2024).
Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan transaksi narkoba menggunakan jasa pengiriman barang atau dengan sistem ranjau. Pembeli dan penjual tidak bertemu dengan menaruh narkoba di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya melalui transaksi online.
Dijelaskan Deddy, dari penangkapan yang dilakukan selama periode Agustus 2024 dari 7 kasus dengan 11 orang tersangka.
Tiga diantaranya residivis dan satu orang Warga Negara asing (WNA).
Jumlah barang bukti narkotika yang diamankan cukup fantastis berupa Sabu seberat 5,1 Kg, Ganja 60,43 Gram, Ekstasi 1 butir, Carisoprodol 599 butir dan Tapetadol 110 butir. Selain itu diamankan pula roda dua sebanyak empat unit dan handphone sebanyak 14 unit serta uang tunai sebanyak Rp 17.687.000.
Seluruh tersangka, diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Smile)