• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Senin, Maret 9, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Awal Tahun, Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Dua Kasus Tiga Tersangka Diamankan

halo lombok by halo lombok
Februari 4, 2025
in Kriminal, Mataram
0
Awal Tahun, Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Dua Kasus  Tiga Tersangka Diamankan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram (halolombok)-–Awal tahun 2025  yang menggembirakan, Direktorat Reskrimum Polda NTB telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti kejahatannya.

Kedua kasus tersebut adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana pemalsuan dokumen. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi pers dirangkaikan dengan penyerahan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor kepada korban yang digelar Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda NTB, Selasa (04/01/2025)

Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana menjelaskan bahwa kedua tindak pidana tersebut hasil ungkap bulan Januari 2025. Dalam kasus Curas petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing Pelaku (PR) dan Pelaku pertolongan jahat / Penadah (RM). Sementara pada kasus pemalsuan dokumen, petugas mengamankan Seorang tersangka (SG).

Modus odimanai dalam Kasus Curas yang terjadi di wilayah Lombok Barat tersebut dimana PR menjalankan aksinya di jalur-jalur sepi dan memilih pengendara sepeda motor yang berperawakan kecil, lalu kemudian di stop dan mengaku dirinya anggota Polri.

“Modusnya pelaku mengaku anggota lalu kemudian menakut-nakuti korban dengan pura-pura memeriksa korban dan menuduh korban sebagai pelaku Narkoba lalu kemudian korban pura-pura akan dibawa ke Polsek terdekat. Sampai ditempat sepi korban di tinggal sedang sepeda motor dibawa kabur Pelaku, “bebernya.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku melalui Medsos dan dibeli oleh terduga pertolongan jahat / Penadah (RM).

Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian. Atas dasar Laporan tersebut Tim Jatanras Polda NTB melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga akhirnya pelaku Pencurian dan Pelaku Pertolongan jahat serta barang bukti sepeda motor Korban berhasil diamankan.

Sementara dalam kasus pemalsuan dokumen modus pelaku (GS) melakukan pemalsuan surat kendaraan (STNK) dengan cara menghapus data kendaraan pada STNK Asli yang dipersiapkan pelaku. Kemudian menggantikan data tersebut sesuai dengan pesanan hingga akhirnya Kendaraan tersebut seakan-akan memiliki surat / dokumen asli.

“Dalam 1 STNK Pelaku dibayar berkisar 1 juta – 2,5 Juta. Perbuatan ini telah dilakukan pelaku lebih dari 2 bulan dan berdasarkan pengakuan pelaku sudah 6 STNK Kendaran yang dipalsukan dengan cara tersebut, “jelasnya.

Kepada para tersangka, PR diancam pasal 365 KUHP, RM diancam pasal 480 KUHP dan GS tersangka pemalsuan dokumen diancam pasal 263 ayat (1) KUHP.

Mengakhiri konferensi pers tersebut dilakukan penyerahan Barang bukti / Pinjam pakai satu unit sepeda motor kepada korban Curanmor.

“Barang bukti ini akan kami serahkan kepada korban akan tetapi korban harus bersedia bila sewaktu-waktu kendaraan tersebut diminta untuk dihadirkan di persidangan, “pungkasnya.

Ungkap kasus tindak pidana ini menjadi bukti eksistensi Polda NTB dalam melakukan langkah represif terhadap para pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.(hl)

 

Previous Post

Laporan BPKAD Kabupaten Lombok Barat (1)

Next Post

Sabu 992,32 Gram Tangkapan Jaringan Antar Provinsi di Musnahkan Polres Lombok Tengah

Related Posts

Gubernur Ajukan Ranperda Prakarsa Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mataram

Gubernur Ajukan Ranperda Prakarsa Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Maret 9, 2026
Dewa Made Angga Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Lingkungan Babakan Gontoran Bertais
Mataram

Dewa Made Angga Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Lingkungan Babakan Gontoran Bertais

Maret 9, 2026
DPRD NTB Soroti Hak Anak dan Literasi Digital
Mataram

DPRD NTB Soroti Hak Anak dan Literasi Digital

Maret 9, 2026
Ketua TP PKK NTB Bunda Sinta Pesankan Belanja Lebaran Bermanfaat
Mataram

Ketua TP PKK NTB Bunda Sinta Pesankan Belanja Lebaran Bermanfaat

Maret 9, 2026
Identitas Mayat Terapung di Perairan Senggigi Pemancing dari Sanur Bali
Mataram

Identitas Mayat Terapung di Perairan Senggigi Pemancing dari Sanur Bali

Maret 9, 2026
Mayat Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Senggigi
Mataram

Mayat Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Senggigi

Maret 9, 2026
Next Post
Sabu 992,32 Gram Tangkapan Jaringan Antar Provinsi di Musnahkan Polres Lombok Tengah

Sabu 992,32 Gram Tangkapan Jaringan Antar Provinsi di Musnahkan Polres Lombok Tengah

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In