Praya (halolombok)–Salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN resmi ditahan pihak kepolisian setempat. Oknum wakil rakyat itu dijebloskan karena memalsukan ijazah paket C tahun ajaran 2007
Penahanan LN dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti dan keterangan saksi saksi. Tersangka LN menggunakan ijazah paket C palsu yang meloloskannya sebagai anggota dewan.
Kapolres Lombok Tengah kepada wartawan membenarkan penahanan LN, “benar saudara LN sudah kami tahan ujar kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., saat dikonfirmasi di Praya, Selasa (15/10).
Disebutkan penahan saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal (15/10).
Sebelum penahanan pihak kepolisian sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10) lalu namun dia tidak hadir saat panggilan pertama.
” Pemanggilan pertama LN tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” tandasnya
Setelah melakukan pemeriksaan, hari itu juga oknum anggota dewan Lombok Tengah itu ditahan. ‘Saudara LN langsung ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LN kini mendekam di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober s/d 3 November 2024,
Penahanan bisa diperpanjang selama 40 hari apabila diperlukan untuk proses penyidikan
“Kami akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” tandas AKBP Iwan Hidayat (HL)