Setiap peraturan daerah (Perda) di Provinsi NTB, yang dicetuskan. Tidak lepas dari buah kerja keras dari Dr. Lutfah Rahayu, SH. MH, salah satu Analisis Kebijakan Bagian Perda Provinsi NTB. Doktor muda ini, terus mencetuskan dedikasinya untuk pengabdian. Melalui ilmu-ilmu hukumnya.
——————————
SUDIRMAN-MATARAM
——————————–
Dr. Lutfah Rahayu, SH. MH , salah satu ASN Pemerintah provinsi NTB, bidang Analis Kebijakan Hukum, Bagian peraturan Daerah (Perda) di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Biro Hukum dan HAM Provinsi NTB.
Selaku analis, dia memiliki tugas yang mulia. Dan menuntut ketelitian dan integritas, memastikan setiap kebijakan yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik. “Menjadi analis hukum bukan hanya soal aturan, tapi bagaimana aturan itu memberi dampak nyata,” ungkapnya, kepada Radar Lombok, Minggu kemarin.
Dalam setiap kebijakan, dia juga aktif berkoordinasi dengan kepala Biro Hukum dan HAM setda Provinsi NTB, DR Hubaidi. Dia menjelaskan, selama ini dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tidak segampang yang dibayangkan. Membutuhkan ketelitian, serta pembahasan yang pajang. Semua OPD sampai masyarakat, kita sosialisasi sampai bimbingan teknis. Yang gencar dilakukan. Karena selama ini, banyak yang mempertanyakan kenapa perda lama terbentuk.
Lulusan doktor ilmu Hukum, Universitas Brawijaya ini terus memegang teguh prinsip ketelitian dan ketekunan. Hal ini, tidak lepas dari didikan sang ayah, almarhum H. Muhammad Nur, SH. MH. Bagi masyarakat NTB, nama sang ayah bukanlan nama asing. Dia adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, yang mengabdi di masa kepemimpinan Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi, sekaligus sosok yang pernah dipercaya menjadi Komisaris Bank NTB selama sembilan tahun.
Die menjelaskan selama ini, alur pembentukan perda Tahap persiapan, dari perangkat daerah menggagas dan memprakarsai pembentukan Raperda dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Perangkat Daerah melakukan dan menyiapkan kajian teknis terkait urgensi substansi materi muatan Raperda yang digagas dan diusulkan kepada Gubernur, melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTB untuk ditetapkan dalam Propemperda Provinsi NTB.
Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda menyiapkan anggaran pembiayaan pembahasan Naskah Akademik dan Raperda yang diusulkan. ‘’Perangkat Daerah menyusun dan menyiapkan Kajian/Naskah Akademik Raperda dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTB,’’ jelasnya.
Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda membentuk Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda dan Tim Penyusun Rancangan Perda yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda melakukan rapat tim dalam rangka menyusun jadwal pembahasan Naskah Akademik dan Raperda dengan melakukan koordinasi ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Setelah itu, tahap pembahasan Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda melakukan pembahasan Naskah Akademik bersama Tim Penyusun naskag Raperda. Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda melakukan pembahasan lanjutan bersama Tim Penyusun dalam rangka finalisasi Naskah Akademik Raperda.
‘’Tim Penyusun Rancangan Perda melakukan penyusunan dan pembahasan awal Rancangan Perda yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda,’’jelasnya.
Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda mengoordinasikan Tim Penyusun Raperda untuk melakukan pembahasan lanjutan. Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda melakukan konsultasi ke Kementerian terkait dalam rangka penyempurnaan Raperda. Perangkat Daerah bersama Tim Penyusun melakukan pembahasan lanjutan sampai dengan finalisasi Raperda sesuai jadwal.
Selain itu, melakukan konsultasi publik Rancangan Perda yang sudah final dengan menghadirkan berbagai unsur dari Perangkat Daerah terkait. Perangkat Daerah bersama Tim Penyusun melakukan penyempurnaan dan harmonisasi Raperda. Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda melakukan sinkronisasi Raperda akhir atau final dengan Naskah Akademik. Pemrakarsa mengajukan Raperda disertai Naskah Akademik dan dokumen pendukung kepada Gubernur cq Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Baru masuk, ke tahap final Biro Hukum yang melaksanakan tugas pembentukan produk hukum daerah melakukan kajian, koreksi, pembahasan dan harmonisasi Raperda yang diusulkan oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda. ‘’Biro Hukum melakukan pemuatan dan pemantapan konsepsi Raperda dengan menghadirkan Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda,’’jelasnya.
Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan persiapan ekspose Raperda di hadapan Gubernur. Melakukan ekspose Raperda di hadapan Gubernur oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda di bawah koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan penyempurnaan dan mengajukan Rancangan Perda ke DPRD Provinsi NTB dengan surat Gubernur.
Tahap Pembahasan Di DPRD Provinsi NTB, Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda di bawah koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan pembahasan Raperda dengan Bapemperda DPRD Provinsi NTB sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPRD. Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda di bawah koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan pembahasan Raperda dengan Pansus-pansus DPRD Provinsi NTB.
Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda di bawah koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi NTB mengawal dan melakukan pendampingan kunjungan kerja Pansus-pansus DPRD ke luar daerah dan dalam daerah sesuai jadwal DPRD dalam rangka penyempurnaan Rancangan Perda.
Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda bersama-sama Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan pendampingan selama pembahasan lanjutan dengan Pansus-pansus DPRD sampai mendapat persetujuan sesuai jadwal DPRD. Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan penyempurnaan hasil pembahasan dengan Pansus-pansus DPRD Provinsi NTB, untuk selanjutnya dimohonkan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI bersamaan secara paralel dengan dilakukannya pendampingan pembahasan Rancangan Perda dengan Pansus-pansus DPRD sampai dengan akhir pembahasan pada sidang paripurna persetujuan Raperda.
Baru masuk ke tahap akhir, Rancangan Perda yang sudah mendapat persetujuan DPRD disampaikan kepada Gubernur melalui surat Ketua DPRD. Khusus untuk Raperda yang dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan tidak termasuk dalam Perda yang dilakukan evaluasi, Biro Hukum Setda Provinsi NTB menyampaikan permohonan Nomor Registrasi Perda ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta dengan surat Gubernur, untuk selanjutnya dilakukan persiapan penetapan dan pengundangan Perda oleh Gubernur dan Sekda Provinsi NTB setelah mendapat Nomor Registrasi Perda dari Kemendagri RI.
Khusus untuk Raperda yang dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan penyempurnaan hasil pembahasan dengan Pansus-pansus DPRD Provinsi NTB setelah mendapat persetujuan DPRD untuk selanjutnya dimohonkan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan penyempurnaan Rancangan Perda sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI.
Biro Hukum Setda Provinsi NTB menyampaikan permohonan Nomor Registrasi Perda ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta dengan surat Gubernur, untuk selanjutnya dilakukan persiapan penetapan dan pengundangan Perda oleh Gubernur dan Sekda Provinsi NTB setelah mendapat Nomor Registrasi Perda dari Kemendagri RI. (*)







Discussion about this post