• Home
  • About
  • redaksi
  • Contact
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
www.halolombok.com
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Mataram
    • Lombok Timur
    • Lombok Barat
    • Lombok Tengah
    • Lombok Utara
    • Sumbawa
    • Bima
    • Dompu
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
www.halolombok.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Addouh..Mantan Bupati Loteng Resmi Dipenjara

sergapye@gmail.com by sergapye@gmail.com
Mei 8, 2026
in Uncategorized
0
Addouh..Mantan Bupati Loteng Resmi Dipenjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praya – Nasib tragis menimpa mantan Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili. Dia harus meringkuk  di penjara Setelah Mahkamah Agung (MA)  menolak kasasi  dalam kasus penipuan  dengan pelapor Karina de Vega

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. Pada Kamis (7/5/2026) sore, institusi ini secara resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke balik jeruji besi.

Sosok yang akrab disapa Abah Uhel ini bukanlah nama sembarangan di kancah politik Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain memimpin sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut pada 2010–2015 dan 2016–2021, Suhaili merupakan politisi senior yang rekam jejaknya cukup panjang. Ia pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB (2004–2010) serta memimpin sebagai Ketua DPD partai di NTB.

Kini, tokoh masyarakat tersebut harus menjalani masa hukuman setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjeratnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses eksekusi pidana badan tersebut merupakan wujud nyata instruksi Kajari Putri Ayu Wulandari untuk mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas. Pelaksanaannya di lapangan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan jalannya eksekusi tersebut. Ia memberikan keterangan singkat dan menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah komitmen Kajari agar proses hukum berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera secara singkat kepada awak media.

Berdasarkan pantauan, Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.

Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, terpidana akan langsung menjalani masa pidananya di Rutan Praya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

Terpisah Sementara itu, Pelapor dalam kasus dugaan penipuan, De Vega, menyambut baik penahanan terpidana HM Suhaili FT dengan rasa syukur. Ia menilai langkah penahanan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum telah berjalan dan memberikan kepastian atas perkara yang dilaporkannya.

“Kami mengucapkan trimakasih kepada penegak hukum yang tidak pandang bulu dalam memproses mantan Bupati Loteng 2 Periode. Kita semua sama di mata hukum” Ucapnya

Menurut De Vega, dirinya tidak mempersoalkan berapa lama masa hukuman yang akan dijalani terpidana. Namun, yang terpenting adalah adanya penegasan bahwa perbuatan yang dilakukan Suhaili FT, yang dikenal dengan sebutan Abah Uhel, telah terbukti secara hukum.

“Jangan kita menyakiti sesama manusia. Apalagi Manusia itu pernah membantu kita. Jadi, ini menjadi pembelajaran supaya tidak ada koban-korban seperti saya,” Tegasnya.

Bagi saya bukan soal lamanya hukuman, tapi ini menjadi fakta bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penipuan,” ujarnya.

Ia berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi terpidana untuk memperbaiki diri ke depan.

“Semoga kedepannya tidak ada korban seperti saya. Selain itu, saya juga berdoa agar Suhaili menjalani proses ini dengan sabar dan menjadikan pembelajaran. Supaya tidak menyakiti sesama manusia. Apalagi orang yang sudah menolong kita,” (Red).

Previous Post

Mahasiswa STIS DAFA Mataram Dukung KPK Bongkar Dugaan Praktik “Jual Beli” Kuota PIP*

Related Posts

Bangga Jadi Mahasiswi STIKES HAMZAR Lotim
Uncategorized

Bangga Jadi Mahasiswi STIKES HAMZAR Lotim

Mei 6, 2026
Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (21)
Uncategorized

Laporan Keuangan BPKAD Pemerintah Provinsi NTB (21)

Februari 6, 2026
Polres Lombok Utara Pastikan Kematian Perempuan Cantik di Pantai Pandanan Bukan Pembunuhan
Uncategorized

Polres Lombok Utara Pastikan Kematian Perempuan Cantik di Pantai Pandanan Bukan Pembunuhan

Januari 21, 2026
Bawa Ratusan Anggota, Laskar Sasak Serahkan Tongkat Komando ke Kapolda NTB
Uncategorized

Bawa Ratusan Anggota, Laskar Sasak Serahkan Tongkat Komando ke Kapolda NTB

Januari 19, 2026
Gubernur dan Kapolda NTB Hadiri Panen Raya di Desa Banyu Urip Lobar
Lombok Barat

Gubernur dan Kapolda NTB Hadiri Panen Raya di Desa Banyu Urip Lobar

Januari 8, 2026
Wujud Syukur Kantor Baru, PWI NTB Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Duafa
Uncategorized

Wujud Syukur Kantor Baru, PWI NTB Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Duafa

Desember 19, 2025

Discussion about this post

Browse by Category

  • Apps
  • Bima
  • Business
  • Daerah
  • Dompu
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumbawa
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2024 www.halolombok.com - copyright

No Result
View All Result

© 2024 www.halolombok.com - copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In